Pilkada di Riau
18.084 Petugas Pantarlih untuk Pilkada di Riau Mulai Direkrut
KPU Riau mulai melakukan perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. Setidaknya di Riau membutuhkan 18.084.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mulai melakukan perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Riau 2024.
Setidaknya di Riau membutuhkan 18.084 petugas.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Pantarlih ini diharapkan memahami daerah dan wilayah kerjanya, sehingga pendataan berjalan dengan baik.
Yang intinya hak pilih dari pemilih tidak terganggu pada pilkada serentak mendatang, begitu juga untuk penyesuaian alamat dan lokasi memilih.
Perekrutan Pantarlih ini sendiri menurut Rusidi Rusdan dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada di Riau dan juga tentunya se-Indonesia.
"Mulai hari ini menerima pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024,"ujar Rusidi Rusdan.
Pantarlih menurut Rusidi Rusdan, memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir.
Baca juga: 5.586 Anggota PPS Pilkada di Riau Dilantik, Ini Pesan KPU
Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.
Rusidi juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih mulai 13 Juni 2024 sampai dengan 17 Juni 2024.
Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13 Juni 2024 dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 sampai dengan 20 Juni 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 sampai dengan 23 Juni 2024.
Berikutnya penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024.
Pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni 2024.
Lebih lanjut Nugroho menambahkan bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 Orang yang tersebar di 12 kabupaten dan kota.
Pantarlih ini akan bertugas selama 1 bulan, mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024.
Nugroho mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, dengan mendatangi PPS Desa dan Kelurahan setempat. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
Bengkalis Paling Adem, Rohil Paling Panas Pilkada di Riau |
![]() |
---|
Dianggap Tidak Solid dan Dukung Gubernur Lain, Dua Calon Kepala Daerah di Riau Bakal Disanksi Golkar |
![]() |
---|
Dua Calon Kepala Daerah Kader Golkar di Riau Terancam Diberi Sanksi Partainya, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Anggota DPD RI Datangi BKD Riau Pertanyakan Netralitas ASN di Pilkada |
![]() |
---|
APK Paslon Pilkada di Riau Berserak Tidak Teratur Ganggu Masyarakat Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.