Pilwako Dumai

KPU Dumai Mulai Rekrut 877 Pantarlih untuk Pilgub Riau dan Pilwako Dumai 2024

KPU Kota Dumai merekrut petugas Pantarlih untuk Pilgug Riau dan Pilwako Dumai 2024.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
KPU Kota Dumai merekrut petugas Pantarlih untuk Pilgug Riau dan Pilwako Dumai 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, merekrut petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Riau, ‎serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Dumai, 2024.

Bagi Masyarakat yang berminat menjadi anggota Pantarlih atau disebut juga Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) segera mendaftarkan diri ke masing masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan kelurahan masing-masing, sebelum 19 Juni 2024.

Ketua KPU Dumai, Zulfan mengungkapkan bahwa perekrutan Pantarlih untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, ‎serta Pemilihan Wali kota dan Wakil wali kota Dumai, 2024, diserahka ke PPS yang ada di setiap kelurahaan di kota Dumai.

"Proses perekrutan Pantarlih kita serahkan ke PPS yang ada di 36 kelurahan. Total yang dibutuhkan itu 877 orang Pantarlih, yang mana pendaftaran mulai hari ini Jumat (14/06/2024), dan paling lama 19 Juni 2024," katanya, Jumat (14/06/2024).

Baca juga: Wak Dumai, Maskot Pilwako Dumai 2024, Ini Artinya

Ia menambahkan, nantinya Pantarlih akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih berdasarkan Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diterima KPU beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan DP4 jumlah data pemilih sementara kota Dumai, berjumlah 237.657 yang tersebar di 522 TPS di kota Dumai.

Zulfan berharap, para PPS bisa menyebarkan informasi ke masyarakat agar perekrutan Pantarlih bisa berjalan lancar, karena dengan waktu yang singkat ini, tentunya harus dimaksimalkan.

Dirinya menerangkan, kepada masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih untuk bisa melihat dan melengkapi persyaratan di setiap kantor lurah atau di sekretariat PPS yang ada di kota Dumai.

‎"Kepada masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih, diharap untuk menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat untuk menjadi Pantarlih ke PPS di setiap kelurahaan yang ada di Kota Dumai," pungkasnya

‎Persyaratan Pantarlih:

‎1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun;

3.‎ Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,

4. Berdomisili dalam wilayah kerja;

5. ‎Mampu secara jasmani dan rohani dan

6. ‎Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.


(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved