Kasus Vina Cirebon

Irjen Sandi Nugroho sampai Mengucapkan Kata Maaf saat Mengungkapkan Hasil Visum Vina dan Eki

Beginilah gambaran hasil visum Vina dan Eki yang mengakibatkan keduanya akhirnya meninggal dunia . Irjen Sandi NUgroho sampai mengucap maaf

Editor: Budi Rahmat
ist
Vina Cirebon Ternyata Kerap Diperlakukan Keji Teman Sekolahnya 

Selain Kompolnas, kata dia, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga sudah datang untuk memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Baca juga: Dituding Terima Rp 7 M dari Bupati Cirebon terkait Kasus Vina, Hotman: Kok Tau? Buktikan!

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Akun Facebook milik Pegi Setiawan disita oleh penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.

Tidak hanya disita, seluruh postingan yang pernah dibuat oleh Pegi Setiawan di akun tersebut juga diduga dihapus oleh penyidik.

Akhirnya, kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).

Kedatangan mereka yakni untuk mengadukan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook Pegi.

Aduan itu teregister nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved