Kasus Vina Cirebon

Jangankan Imingi Saksi dengan Uang , Upah Dampingi Saka Tatal saja Dibayar 4 Juta dengan Dicicil

Jangankan untuk berikan uang , Titin Mengkau hanya dibayar Rp 4 juta untuk dampingi Saka Tatal , itupun dibayar dnegan cara dicicil

Editor: Budi Rahmat
ist
Pengakuan Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Sebut Tak Kenal Vina 

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti membantah pernyataan kepolisian yang menyebut adanya pengacara dan keluarga pelaku yang mendatangi saksi dalam persidangan kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Titin menegaskan,bahwa pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang agar tidak berbicara jujur.

Saat ditemui di rumahnya pada Kamis (20/6/2024) malam, Titin, yang juga merupakan kuasa hukum terpidana Sudirman mengungkapkan, bahwa selama persidangan, saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."

Baca juga: Pengakuan Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Sebut Tak Kenal Vina

"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."

"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.

Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.

"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."

"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."

"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," katanya.

Titin menjelaskan bahwa dalam persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi.

Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."

"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved