Kasus Vina Cirebon

Perlu Perhatian ! Komnas HAM Beberkan Kondisi Keluarga Vina usai Kasus Tahun 2016 Makin Panjang

Update , beginilah kondisi keluarga Vina setelah kasus tahun 2016 menucta dnegan banyak drama di dalamnya . Komnas HAM beberkan fakta ini

Editor: Budi Rahmat
Tangkapan layar kanal YouTube Denny Sumargo
Keluarga almarhum Vina Cirebon 

Liga Akbar merupakan teman dekat Eki, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Rombongan Komnas HAM juga didampingi oleh Liga Akbar dan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Irjen Sandi Nugroho sampai Mengucapkan Kata Maaf saat Mengungkapkan Hasil Visum Vina dan Eki

Selain mengumpulkan bukti baru, tujuan kedatangan Komnas HAM adalah untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menangani aduan dari kuasa hukum korban.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan bahwa pengumpulan informasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan aduan dari pihak korban secara transparan.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendatangi sejumlah lokasi, terutama di kawasan Majasem, Kota Cirebon, yang terkait erat dengan kronologis pembunuhan pada Agustus 2016.

Marliyana, kakak kandung dari Vina Cirebon
Marliyana, kakak kandung dari Vina Cirebon (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

“Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait kasus ini. Kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan,” ujar Anis, pada Rabu (19/6/2024).

Selain meninjau TKP, Komnas HAM telah meminta keterangan dari 27 saksi dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses penanganan aduan tersebut.

Pengumpulan informasi ini melibatkan keluarga dan kuasa hukum korban di Cirebon, serta para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca juga: Inilah Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Terbukti Tak Melanggar Kode Etik

Dalam kesempatannya bertemu Liga Akbar, pihak Komnas HAM juga menggali informasi dari yang bersangkutan.

Namun, Komnas HAM belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait pertemuan tersebut karena proses penanganan aduan masih berlangsung.

“Tapi pada prinsipnya, ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi dari saksi tersebut, khususnya terkait kronologi kejadian."

"Keterangan telah dimintai dari saksi dan kuasa hukumnya."

"Sejauh ini, kami sudah melanjutkan proses terhadap 27 pihak,” ucapnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Grasi yang Diajukan 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2019

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved