Pertama di Indonesia, Pemkab Siak Bangun Gudang dan Dermaga Barang Bukti dan Barang Perampasan
Kejari Siak bakal memiliki gudang dan dermaga penyimpanan barang bukti dan barang perampasan. Pertama di jajaran kejaksaan Indonesia.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bakal memiliki gudang dan dermaga penyimpanan barang bukti dan barang perampasan. Pembangunan tahap pertama untuk kedua fasilitas itu dikebut tahun ini dan menjadi yang pertama dan satu-satunya di jajaran kejaksaan seluruh Indonesia.
Pembangunan kedua fasilitas itu dihandel oleh APBD Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Permukiman (PU Tarukim) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Siak. Dan, disebutkan untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya investasi di Siak.
Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin menjelaskan, pembangunan gudang penyimpanan barang bukti Kejari Siak diproyeksikan selama 270 hari kalender. Pada Desember 2024 tahun ini, pembangunan tahap I selesai.
“Ya, kita sudah melaksanakan peletakan batu pertama yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pak Akmal Abbas bersama Bupati Siak, Pak Alfedri kemarin,” kata Irving, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Melihat dari Dekat Keunikan dan Keagungan Istana Siak
Irving menyampaikan, nilai kontrak pembangunan gudang tersebut Rp 8,7 miliar rupiah lebih dengan sumber dana APBD Siak 2024. Lokasi pekerjaan di kompleks perkantoran Sungai Betung kelurahan Kampung Rempak, kecamatan Siak.
Kontraktor pelaksana pembangunan gudang ini adalah CV Mitra Rezeki Rekonstruksindo, dengan konsultan pengawasnya CV Indrawati Arsitektur KSO PT Wandra Cipta Engineering Consultant. Sementara konsultan perencana adalah CV Annisa Cipta Konsultan.
“Luas lahan pembangunan gudang ini 6.572 meter persegi yaitu 62 meter kali 106 meter (62 M x 106 M),” jelas Irving.
Luas bangunan gudang pada lantai I adalah 1.080 meter persegi atau 20 meter kali 54 meter, dan luas lantai II 360 meter persegi atau 20 meter kali 18 meter. Total luas bangunan 2.440 meter persegi.
Jika gedung ini selesai, dapat menampung 164 unit sepeda motor, 36 unit mobil mini bus dan 4 unit mobil truk. Kapasitas gudang lumayan banyak, sehingga barang bukti dan barang perampasan Kejari Siak bisa terlindungi.
Baca juga: Empat Gelandangan yang Tinggal di Kolong Jembatan Siak IV Pekanbaru Digaruk Satpol PP
“Saat ini barang bukti dan barang perampasan Kejari Siak terletak di halaman samping kantor Kejari Siak tanpa perlindungan yang cukup dari panas maupun hujan,” katanya.
Irving juga menjelaskan fungsi ruang kantor dari gudang ini. Loby kantor seluas 6 meter kali 10 meter atau 60 meter persegi, auditorium juga 60 meter persegi, ruang Kabag 6 meter kali 7,5 meter atau 45 meter persegi, ruang kantor 6 meter kali 5 meter atau 30 meter persegi, toilet kantor 5 meter persegi dan toilet disabilitas 6 meter persegi.
Lebih lanjut ia menjelaskan jenis pekerjaannya, yang meliputi struktur, arsitektur serta mekanikal dan elektrikal. Struktur terdiri dari pondasi tiang pancang minipile 20.20 CM. Struktur beton bertulang dan baja berat. Pekerjaan rangka atap baja berat dan CNP. Pekerjaan akses gudang berupa timbunan dan base B.
Pekerjaan pada bagian arsitektur meliputi, pekerjaan penutup atap spandek, pekerjaan plavon PVC, pekerjaan pasangan dinding bata finishing cat, pekerja lantai finishing homegeneous tile.
Sedangkan pekerjaan pada mekanikal dan elektrikal meliputi pekerjaan pemasangan instalasi listrik 16.500 vA. Kemudian pekerjaan instalasi saklar, stop kontak dan titik lampu. Terakhir pekerjaan sanitair.
Seleksi JPTP Siak Masuki Tahap Verifikasi BKN, Publik Tunggu Pengumuman 3 Besar |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Dayun Siak Dipanggil Kejaksaan Terkait Penggunaan BOSDA |
![]() |
---|
Sejumlah Proyek di Siak Bakal Diputus Kontrak, Pokja ULP Dipanggil Kejaksaan |
![]() |
---|
Polsek Kandis Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
Bupati Siak Afni Tekankan Disiplin ASN dalam Apel Kesadaran Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.