Kasus Vina Cirebon

SOSOK 6 JPU yang akan Dihadapi Pegi Setiawan pada Sidang Kasus Vina , Ada Ancaman Hukuman Mati

Ini dia 6 JPU yang akan dihadapi Pegi Setiawan di pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eki . Ada ancaman hukuman mati

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

Teliti Berkas Dua Pekan

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina di Cirebon yang dilimpahkan Polda Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar baru diterima Kamis (20/6/2024).

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (20/6/2024).

Yakin Pegi Setiawan Menang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Kantongi Bukti Kunci Kasus Vina Cirebon
Yakin Pegi Setiawan Menang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Kantongi Bukti Kunci Kasus Vina Cirebon (kolase TikTok)

Baca juga: Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku Kasus Vina Cirebon? Ini Kata Polisi

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati tetapi dari Jampidum, jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki Integritas yang bagus," katanya.

Ini akan menjadi babak baru bagi Pegi Setiawan alias Perong setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan VIna dan Eki .(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Kemana Abdul Pasren yang Sebabkan Terpidana Kasus Vina Dihukum Seumur Hidup? Begini Kesaksiannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved