PPDB Riau

Calon Siswa Wajib Tahu, Ini Persyaratan Tambahan PPDB Online SMA dan SMK

Diluar persyaratan utama, ada beberapa persyaratan tambahan untuk jalur tertentu saat mendaftar PPDB SMA/SMK secara online.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Istimewa
PPDB di Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi calon peserta didik yang ingin masuk jenjang ke SMA/SMK Negeri sederajat di Provinsi Riau tidak punya banyak waktu. Sebab tahap pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang SMA/SMK Negeri sederajat di Provinsi Riau berakhir Senin (24/6/2024).

Bagi calon peserta didik yang belum upload dokumen persyaratan, masih ada waktu satu hari lagi untuk segera menguploadnya.

Adapun persyaratan utama yang dibutuhkan untuk semua jalur atau kelompok pendaftaran diantaranya adalah hasil Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir

Kedua, scan/hasil pindai (asli) Surat keterangan rata-rata nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca juga: PPDB SMAN 2 Dumai, Sekolah Siapkan Komputer Bantu Calon Siswa Mendaftar Online

Ketiga, Scan/hasil pindai (asli) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024 (tahun berjalan)

Keempat scan/hasil pindai (asli) Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2022 khusus untuk [SMA] Jalur Zonasi & Jalur Afirmasi dan [SMK] Kelompok Tempatan & Kelompok Afirmasi (jika terdapat perubahan data KK, maka KK lama harus ikut dilampirkan)

Kelima Scan/hasil pindai (asli) Surat pernyataan keabsahan dokumen menggunakan materai 10.000

"Diluar itu ada beberapa persyaratan tambahan untuk jalur tertentu," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rachmat, Minggu (23/6/2024).

Persyaratan tambahan yang dimaksud diantaranya adalah, untuk jalur prestasi calon peserta didik harus melampirkan Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik. Begitu juga dengan Jalur Prestasi - Tahfidz Qur'an juga wajib mengupload Sertifikat/Piagam Tahfidz.

Baca juga: Zonasi PPDB SMAN 1 Bengkalis, Bertambah 2 Desa, Desa Bantan Tua dan Jangkang Masuk 

Kemudian masih untuk jalur prestasi Akademik/Non-Akademik Internasional juga wajib melampirkan Sertifikat Internasional.

"Untuk Jalur Afirmasi atau Ekonomi Tidak Mampu da Disabilitas persyaratan tambahan adalah bukti keluarga ekonomi tidak mampu atau Surat Keterangan penyandang Disabilitas," ujarnya.

Begitu juga dengan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali - Pindah Tugas Surat Penugasan Orang Tua juga harus ada Surat Keterangan Domisili sebagai persyaratan tambahan.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved