Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi Dijambret Hingga Tewas

UPDATE Penyidikan Pelaku Jambret di Pekanbaru Tewaskan Gofi Hidayana, Berkas Fenias Duluan Rampung 

Proses penyidikan terhadap dua pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Proses penyidikan terhadap dua pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru, terus digesa penyidik kepolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyidikan terhadap dua pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru, terus digesa penyidik kepolisian.

Kedua pelaku jambret tersebut yakni Putra Manalu (21) dan Fenias Agung Gumilang Sitorus (17).

Mereka kompak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap wanita muda bernama Gofi Hidayana (25).

Korban bahkan sampai tewas dibuat mereka.

Proses penyidikan kedua pelaku ini, dilakukan di Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara saat dikonfirmasi mengatakan, proses pemberkasan masih berjalan.

"Untuk tersangka F (Fenias, red) hari Kamis besok mau tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, red)," kata Leo, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Jambret di Pekanbaru Memang Ganas, Sebelum Gofi Hidayana Istri Polisi Saja Pernah Jadi Korban

Baca juga: Suka Nyabu, Pelaku Jambret di Pekanbaru Tega Hilangkan Nyawa Gofi Hidayana, Hukuman Menanti

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Jambret Mahasiswi di Pekanbaru Hingga Tewas Ternyata Residivis

Lanjut dia, pemberkasan tersangka Fenias lebih dulu rampung dari tersangka Putra, lantaran Fenias masih anak-anak.

Masa pemberkasan pun dibatasi dengan waktu yang lebih cepat dari tersangka dewasa.

"Sehingga berkasnya harus selesai 15 hari," papar Leo.

Untuk diketahui, kedua tersangka ini, terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Kita jerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024) lalu.

"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tambahnya.

Kedua pelaku jambret ini, ternyata sudah sering kali beraksi.

AKBP Sunhot menyebut, kedua pelaku tercatat sudah 6 kali melakukan aksi jambret bersama.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved