Pembunuhan di Inhil

Pengakuan Pilu Ayah yang Habisi 'Orang Kuat' di Kampungnya, Inhil, Riau: Pelaku Lecehkan Anak Saya

Sakit hati yang dipendam Bain (54) terhadap DH (30) akhirnya memuncak hingga terjadilah pembunuhan di Inhil, Riau pada Senin (24/6/2024).

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Sakit hati yang dipendam Bain (54) terhadap DH (30) akhirnya memuncak hingga terjadilah pembunuhan di Inhil, Riau pada Senin (24/6/2024). 

Ia mengeksekusi korban dengan cara menebas korban dari belakang menggunakan parang panjang,

Lebih lanjut pelaku menuturkan, setelah kejadian tersebut dirinya berupaya melarikan diri untuk menghindari bentrok bersama keluarga pelaku.

"Disuruh lari karena keluarga yang saya bacok abangnya nyerang, nyari saya bawak parang juga,” tambah pelaku yang tampak tegar dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.

Polisi lakukan penyidikan

Satreskrim Polres Inhil masih mendalami kasus pembunuhan di Inhil yang dilakukan oleh A alias Bain (54) sehingga menyebabkan DH (30) meregang nyawa.

Bain (54) saat ini masih menjalani penyidikan atau pemeriksaan lanjutan di Ruang Satreskrim Polres Inhil, Selasa (25/6) siang.

Sementara ini pelaku di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan yang menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres untuk kita lakukan penyidikan,” Kasatreskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah melalui Kanit pidum Aiptu Hermanto.

Namun menurutnya tidak tertutup kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan nantinya hukuman pelaku bisa bertambah apabila ada unsur perencanaan.

Ditambahkannya, jika nanti terbukti berencana terlebih dahulu maka akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati atau penjara 20 tahun.

“Tidak tertutup kemungkinan, kita melakukan pendalaman apakah tindakan tersangka ini dilakukan sudah berencana atau tidak,” ujarnya Aiptu Hermanto disela penyidikan pelaku.

Hermanto menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, korban membicarakannya dengan orang lain (saksi) saat dirinya bertemu dengan pelaku.

“Tersangka yang pada saat itu hendak pergi bekerja langsung menebas  leher korban bagian belakang,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, Polsek Gaung yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku di Pasar Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, sebelum terjadinya peristiwa naas tersebut pelaku keluar rumah bermaksud untuk mengambil kayu untuk di buat arang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved