Janda Bunuh Pegawai Honorer di Nunukan
3 Tahun Pacaran Tapi Tak Dinikahi Jadi Pemicu Janda Bunuh Pegawai Honorer, Pura-pura Diperkosa
Janda berinisial B (38) tersebut sempat membuat skenario tentang kematian pacarnya sebelum perbuatannya terungkap Polisi.
Pelaku pembunuh korban setelah cekcok.
Pelaku kesal karena korban tak kunjung memberi kepastian kapan akan menikahinya.
"Sementara tetangga dan teman-teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban," kata Lusgi.
Peristiwa cekcok sebenarnya sudah sering terjadi dan diketahui anak-anak korban.
Namun puncaknya, terjadi Selasa 25 Juni 2024 malam, pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, seorang honorer Pemda Nunukan, Yohanes Sutoyo (44) terbunuh dengan luka senjata tajam di leher, Selasa (25/6/2024) pukul 03.00 wita.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.