Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janda Bunuh Pegawai Honorer di Nunukan

Pembunuhan di Nunukan , Usai Bersihkan Pisau Berlumuran Darah , B Peluk Anaknya dan Meminta Maaf

Korban membersihkan pisau yang berlumuran darah . Kemudian ia mendekati anaknya , memeluk dan meminta maaf . Sutoyo tumbah berdarah

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
B peluk anak usai membunuh kekasihnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - B langsung memeluk erat anaknya dan kemudian meminta maaf . Itu ia lakukan setelah ia membunuh Yohanes Sutoyo (44) yang adalah pegawai honorer di Nunukan.

Sebelumnya B membersihkan piasau sepanjang 20 cm yang ia pakai untuk menikam leher korban . Korban diketahui kemudian meninggal dunia .

B kemudian menedekati anaknya sembari meminta maaf .

Dalam kondisi yang goncang dan kalut itu , B selanjutnya berusaha mengarang cerita . Ia membuat skenario pembunuhan yang menimpa Yohanes Sutoyo.

B juga mengkambing hitamkan sosok Unding . Dengan menyebutkan nama Unding , B berharap polisi percaya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap Yohanes Sutoyo .

Sebelumnya diberitakan, seorang honorer Pemda Nunukan, Yohanes Sutoyo (44) terbunuh dengan luka senjata tajam di leher, Selasa (25/6/2024) pukul 03.00 wita.(*)

Skenario licik Janda enam 6 memnghabisi pegawai honorer Nunukan, pada Selasa (25/6/2024) dini hari
. Karang cerita dan salahkan sosok Unding sebagai pelaku pembunuhan .

Janda yang berinisial B ini dengan lugas menceritakan kronologi pembunuhan korban yang bernama Yohanes Sutoyo (44) . Korban adalah teman dekat pelaku .

Dan kepada polisi pelaku kemudian juga membawa barang bukti berupa celana dan sendal yang disebutnya milik Unding orang yang dijadikan kambing hitam sebagai pelaku .

Namun , polisi tentu saja tidak bisa dengan mudah dikibuli . B yang teruse berapi-api menceritakan perihal pembunuhan pada akhirnya menyerah setelah polisi mendapati fakta-fakta yang berbeda di tempat kejadian perkara

Skenario Licik Pelaku

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, pelaku pembunuh merupakan kekasih korban. Untuk diketahui, pelaku pernah menikah sebanyak 3 kali, sebelum menjalin asmara dengan korban.

"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus yang kami lakukan, pelaku adalah B (38), kekasih korban. Motif pelaku karena sakit hati dan malu karena tak kunjung dinikahi,"ujarnya, dalam rilis pers, Kamis (27/6/2024).

B, sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 3 tahun. B yang merupakan seorang janda dengan 6 anak ini, ingin sebuah kepastian hubungan.

"Dan sebelum kejadian, terjadilah cekcok yang berujung penikaman yang menewaskan korban,"imbuhnya.

Usai membunuh korban, pelaku berinisiatif datang ke Polsek Nunukan. B pun sudah merancang cerita untuk disampaikan ke polisi. 

B bercerita bahwa saat tidur bersama korban tiba-tiba datang pelaku bernama Unding yang berniat memperkosanya. 

"Dan menurut skenario pelaku, korban mencoba melawan, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban,"jelasnya.

Untuk memastikan skenario ceritanya sempurna, pelaku membawa celana jeans dan sandal selop hitam yang dikatakan milik Unding ke depan rumah.

B bergegas mencuci pisau kecil sepanjang 20 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau itu diletakkan kembali di tempat sendok.

Setelah itu, pelaku memeluk erat anaknya, dan meminta maaf tanpa mengatakan apa kesalahannya.

Akui Perbuatan

Dengan seluruh keterangan saksi dan fakta yang ada, korban akhirnya memilih mengakui perbuatannya.

Pelaku  membunuh korban setelah cekcok. Pelaku kesal karena korban tak kunjung memberi kepastian kapan akan menikahinya.

"Sementara tetangga dan teman teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban," kata Lusgi.

Peristiwa cekcok sebenarnya sudah sering terjadi dan diketahui anak-anak korban.

Namun puncaknya, terjadi Selasa 25 Juni 2024 malam, pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah.

Tak Sesuai Fakta

Polisi pun akhirnya mengamankan Unding yang disebutkan oleh pelaku. Unding merupakan mantan adik ipar pelaku dan sering dimintai tolong dalam banyak hal.

Polisi juga meminta keterangan 8 saksi mata, termasuk anak pelaku. Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tak ada keterlibatan Unding. 

Diduga pelaku menyebut nama Unding karena panik usai melakukan aksinya sehingga mencari kambing hitam.

"Dari para saksi mata, saat kejadian Unding ada kebun. Dia menginap di rumah kebun, jadi tidak ada keterlibatan dia. Namanya disebut spontan saja, karena pelaku panik dan mencari kambing hitam,"lanjutnya.

Bahkan celana jeans yang disebutkan pelaku ternyata tak muat di badan Unding. Celana tersebut ternyata milik pelaku sendiri. 

Pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved