Kasus Vina Cirebon
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon bisa Dilaporkan Balik, Sangkaan Fitnah , Pencemaran Nama Baik
Jika polisi menghentikan penyelidikan dan tidka terbukti pidana , maka keluarga terpidana kasus Vina Cirebon bisa balik dilaporkan ke polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terancam dilaporkan ke polisi terkait dnegan laporan mereka ke RT Abdul Pasren .
Laporan tersebut bisa saja menjadi kenyataan jika polisi menghentikan pengusutan laporan tersebut jika memang tuduhan kepada Pasren tidak terbukti dan bukanlah tindak pidana .
Dengan demikian , keluarga terpidana bisa dilaporkan balik dengan sangkaan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik
Baca juga: Makin Janggal, Kuasa Hukum Pak RT Abdul Pasren adalah Tim Pencari Fakta Kasus Vina
Demikian dikatakan Tim kuasa hukum Abdul Pasren melalaui Pitra Romadoni Nasution .
"Rekan-rekan sekalian, mengenai Pak Pasren dan Kahfi yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum keluarga terpidana untuk membuat novum dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung."
"Itu gak ada masalah, sah-sah saja."
"Silakan buat laporan polisi dan itu adalah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di wilayah Cirebon, Senin (1/7/2024).
Dikatakannya, Keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren kepada polisi.
Baca juga: Lama Menghilang, Abdul Pasren Akhirnya Muncul, Siap Adu Argumen di Kasus Vina Cirebon
Laporan yang dilakukan oleh keluarga terpidana merupakan upaya hukum yang sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Namun, Pitra menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dijadikan novum jika tuduhan terhadap Abdul Pasren tidak terbukti.
"Tapi ingat, jangan laporan ke polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya Pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan oleh mereka," ucapnya.
Sehingga, lebih lanjut Pitra menjelaskan, konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelapor jika laporan mereka dihentikan oleh kepolisian atau terbukti tidak cukup bukti.
"Maka, konsekuensi hukumnya akan berdampak kepada pelapor."
Baca juga: Cerita Tentang Ketua RT Abdul Pasren Kabur saat Diminta Berkata Jujur Diungkap Keluarga Terpidana
"Apabila laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian atau tidak cukup bukti atau bukanlah tindak pidana, ingat konsekuensinya telah diatur di dalam kitab hukum pidana sebagaimana disebutkan dengan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia.
Seperti diketahui, Abdul Pasren, sosok ketua RT di kasus Vina Cirebon akhirnya dilaporkan ke polisi.
keluarga terpidana
terpidana kasus vina
Abdul Pasren
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.