Kasus Vina Cirebon

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon bisa Dilaporkan Balik, Sangkaan Fitnah , Pencemaran Nama Baik

Jika polisi menghentikan penyelidikan dan tidka terbukti pidana , maka keluarga terpidana kasus Vina Cirebon bisa balik dilaporkan ke polisi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Kuasa hukum Abdul Pasren 

Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

Baca juga: Bohong Soal Kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri, Podcast Jadi Bukti

Hal itu setelah Abdul Pasren diduga membuat keterangan palsu dalan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Tim kuasa hukum Abdul Pasren pun menanggapi laporan tersebut. Menurut mereka, laporan tersebut dapat menjadi ancaman pidana balik.

Dengan adanya tanggapan dari pihak Abdul Pasren ini menjadikan kasus kematian Vina dan Eki semakin berlarut-larut dan melebar kemana-mana . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Beredar Tampang Abdul Pasren, Pak RT yang Dicari-cari Dalam Kasus Vina Cirebon, Santai Jemput Anak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved