Kasus Vina Cirebon
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon bisa Dilaporkan Balik, Sangkaan Fitnah , Pencemaran Nama Baik
Jika polisi menghentikan penyelidikan dan tidka terbukti pidana , maka keluarga terpidana kasus Vina Cirebon bisa balik dilaporkan ke polisi
Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.
Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.
Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.
Baca juga: Bohong Soal Kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri, Podcast Jadi Bukti
Hal itu setelah Abdul Pasren diduga membuat keterangan palsu dalan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Abdul Pasren pun menanggapi laporan tersebut. Menurut mereka, laporan tersebut dapat menjadi ancaman pidana balik.
Dengan adanya tanggapan dari pihak Abdul Pasren ini menjadikan kasus kematian Vina dan Eki semakin berlarut-larut dan melebar kemana-mana . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Beredar Tampang Abdul Pasren, Pak RT yang Dicari-cari Dalam Kasus Vina Cirebon, Santai Jemput Anak
keluarga terpidana
terpidana kasus vina
Abdul Pasren
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.