Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Otak Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang Ditangkap, Antoni Dijerat Pasal Berlapis

Seorang karyawati toko berinisial PT juga diamankan lantaran berada di TKP pembunuhan dan mengawasi kondisi sekitar.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
kolase/ist
Terungkap Sudah Tampang Antoni, Otak Pelaku yang Bunuh dan Cor Jasad Anton, Pemilik Distro 

Hasil autopsi menunjukkan, korban tewas akibat hantaman benda tumpul.

"Kami telah memeriksa jenazah laki-laki dewasa (korban) tinggi korban sekitar 180an cm. Dijumpai luka bekas hantaman benda tumpul terutama di kepala, dan beberapa organ tubuhnya," paparnya, Kamis (27/6/2024).

Ditemukan juga luka jeratan di leher korban.

"Ada (kawat seling). Ada tanda di lehernya, namun ini masih harus dianalisa lebih lanjut," terangnya.

Menurutnya, proses evakuasi memakan waktu cukup lama lantaran jasad ditutup cor.

"Kondisi awal korban banyak pasir dan sisa-sisa beton. Hal itu yang agak memakan waktu untuk membersihkannya sebelum kami memulai pemeriksaan," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, mengatakan satu pelaku yang ditangkap bukan pelaku utama.

"Motifnya sementara ini kejengkelan atau sakit hati yang dilatarbelakangi utang piutang."

"Ini masih kami dalami secara sesama karena pelaku utama masih dalam pengejaran, yang pasti peristiwa ini pembunuhan berencana," ungkapnya, Rabu (26/6/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Kedatangan korban ke toko untuk menagih utang Rp 10 juta.

Namun, pemilik toko belum sanggup membayar dan meminta uang pinjaman lagi sebesar Rp 30 juta.

Korban menolak permintaan tersebut sehingga pemilik toko marah.

"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," tandasnya.

Ia menambahkan, pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved