Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Awalnya Mengelak , Pegi Setiawan alias Perong Akhirnya Akui Sudirman adalah Teman SD

Pegi Setiawan awalnya mengelak mengenal Sudirman . Namun pengakuan kedua ia sebut Sudirman adalah teman SD nya . Hal itu diungkap Polda Jabar

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Ada enam jaksa yang dipersiapakndalam pengadilan Pegi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan alias Perong sempat mengakui bahwa ia tdiak mengenal Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Namun pada pemeriksaan kedua , Pegi mengakui bahwa Sudirman adalah teman masa kecilnya dan Sudirman adalah teman semasa sekolah dasar (SD )

Perubahan pengakuan ini sedikit dari gambaran dalam proses pemeriksaan secara psikologis pada Pegi Setiawan alias Pegi Perong .

Baca juga: Bukan Hanya Pegi, 5 Tersangka Kasus Vina Cirebon Ternyata Ajukan Praperadilan untuk Bebas

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif tersebut , Pegi juga terlihat kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.

Demikianlah beberapa fakta yang diungkap pihak Polda Jawa Barat pada Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan, menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.

Satu dari tim hukum Polda Jabar yang diketuai Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Ini Bukti Polda Jabar Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Dibeber Kuasa Hukum Pegi

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," tambahnya.

Pada saat Pegi ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, dia menjawab tidak tahu.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Nurhadi Handayani yang Disorot di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Tapi, saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.

"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pada pemeriksaan pertama, Saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.

Hingga berita ini tayang, tim hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan dari pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan atau pemohon.

Baca juga: Polda Jabar Minta Sidang Pra Peradilan Pegi Dilanjutkan Besok, Belum Siap Jawab Tuntutan

Pada persidangan tersebut , pihak Polda Jawa Barat juga mengurai pengakuan satu per satu terpidana . Dan dari pengakuan tersebut nama Pegi setiawan selalu disebut-sebut.

Jadi sejak awal kejadian , Pegi setiawan memang sudah ikut sampai terjadinya pembunuhan terhadap Vina dan Eki

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terus bergulir seiring dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh kedua belah pihak. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Polda Jabar Minta Sidang Pra Peradilan Pegi Dilanjutkan Besok, Belum Siap Jawab Tuntutan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved