Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Inilah yang jadi Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Meminta Hakim Tolak Jawaban Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim tunggal Pra peradilan menolak semua jawaban termohon yakni Polda Jawa barat . Inilah alasan kuatnya

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

Pada persidangan tersebut , pihak Polda Jawa Barat juga mengurai pengakuan satu per satu terpidana . Dan dari pengakuan tersebut nama Pegi setiawan selalu disebut-sebut.

Jadi sejak awal kejadian , Pegi setiawan memang sudah ikut sampai terjadinya pembunuhan terhadap Vina dan Eki

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terus bergulir seiring dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh kedua belah pihak. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved