Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Inilah yang jadi Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Meminta Hakim Tolak Jawaban Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim tunggal Pra peradilan menolak semua jawaban termohon yakni Polda Jawa barat . Inilah alasan kuatnya

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah yang jadi alasan kuat kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelsi hakim pra peradilan untuk menolak seluruh jawaban termohon .

Seperti diketahui , sidang pra peradilan Pegi setiawan lanjut pada Selasa (2/7/2024)siang .

Sidang kemudian juga masuk pada pembacaan replik atau jawaban dari termohon yakni Polda Jawa Barat terkait dengan penetapan tersangka pegi setiawan pada kasus kematian Vina dan Eki tahun 2026 silam .

Baca juga: Keterangan Sudirman, Begini Sadis Pegi Memperlakukan Vina dan Eki, Polda Jabar Beberkan Kesaksian

"Termohon pada saat menangkap Pegi sudah memberi tahukan kepada keluarga, dan itu tidak pernah terjadi. Pegi ditangkap dulu, setelah itu mereka cari saksi dan alat bukti. Jadi, yang disampaikan tadi sudah memberi tahu keluarga soal penangkapan, itu bohong. Yang ingin kami pastikan penangkapan Pegi ini unprosedural," ujar Tony RM, salah satu kuasa hukum Pegi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Sebelum , Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku termohon di sidang praperadilan, membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, meminta hakim tunggal Eman Sulaeman, menolak seluruh jawaban termohon.

Pemohon memandang bahwa termohon telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, karena alamat dan identitas yang disampaikan saat menetapkan Pegi sebagai DPO, berbeda dengan saat penangkapan.

Baca juga: Sindiran Pedas Untuk Polda Jabar yang Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Takut yang di Dalamnya?

Tak cuma itu, kata dia, ciri-ciri DPO Pegi Perong juga disebutkan tinggal di Banjarwangunan berdasarkan putusan pengadilan.

"Kok kemudian berubah alamatnya. Kan suruh mempercayai putusan pengadilan, tapi bergeser alamatnya Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Jadi kami pastikan, ini error in persona, salah (tangkap) orang," ucapnya.

Saat ini, termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar, tengah membacakan duplik atau jawaban kedua atas ruplik dari pemohon.

Akhirnya Pegi Akui kenal Sudirman

Pegi Setiawan alias Perong sempat mengakui bahwa ia tdiak mengenal Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Namun pada pemeriksaan kedua , Pegi mengakui bahwa Sudirman adalah teman masa kecilnya dan Sudirman adalah teman semasa sekolah dasar (SD )

Perubahan pengakuan ini sedikit dari gambaran dalam proses pemeriksaan secara psikologis pada Pegi Setiawan alias Pegi Perong .

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif tersebut , Pegi juga terlihat kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.

Baca juga: Tak Pernah Nongol, Ternyata Selama Ini Pak RT Kasus Vina Cirebon Takut Dibully dan Intimidasi

Demikianlah beberapa fakta yang diungkap pihak Polda Jawa Barat pada Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan, menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.

Satu dari tim hukum Polda Jabar yang diketuai Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Baca juga: NONTON Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Akan Menjawab dalam Kasus Vina Cirebon

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," tambahnya.

Pada saat Pegi ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, dia menjawab tidak tahu.

Tapi, saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.

"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pada pemeriksaan pertama, Saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.

Hingga berita ini tayang, tim hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan dari pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan atau pemohon.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa?

Pada persidangan tersebut , pihak Polda Jawa Barat juga mengurai pengakuan satu per satu terpidana . Dan dari pengakuan tersebut nama Pegi setiawan selalu disebut-sebut.

Jadi sejak awal kejadian , Pegi setiawan memang sudah ikut sampai terjadinya pembunuhan terhadap Vina dan Eki

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terus bergulir seiring dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh kedua belah pihak. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved