Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Inilah yang jadi Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Meminta Hakim Tolak Jawaban Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim tunggal Pra peradilan menolak semua jawaban termohon yakni Polda Jawa barat . Inilah alasan kuatnya

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

Demikianlah beberapa fakta yang diungkap pihak Polda Jawa Barat pada Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan, menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.

Satu dari tim hukum Polda Jabar yang diketuai Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Baca juga: NONTON Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Akan Menjawab dalam Kasus Vina Cirebon

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," tambahnya.

Pada saat Pegi ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, dia menjawab tidak tahu.

Tapi, saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.

"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pada pemeriksaan pertama, Saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.

Hingga berita ini tayang, tim hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan dari pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan atau pemohon.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa?

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved