Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Sudah Menduga Alat Bukti yang Dipakai Polda Jabar untuk Menjerat Pegi Setiawan

Terkait dnegan alat bukti tersebut , Kuasa Hukum Pegi setiawan meminta agar lebih dijelaskan kepada majelsi Hakim Pra peradilan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan. Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.

Akui Sudirman Teman SD

Pegi Setiawan alias Perong sempat mengakui bahwa ia tdiak mengenal Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Namun pada pemeriksaan kedua , Pegi mengakui bahwa Sudirman adalah teman masa kecilnya dan Sudirman adalah teman semasa sekolah dasar (SD )

Baca juga: Adu Kuat Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar soal Alat Bukti , Akan Ada Fakta Mengejutkan !

Perubahan pengakuan ini sedikit dari gambaran dalam proses pemeriksaan secara psikologis pada Pegi Setiawan alias Pegi Perong .

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif tersebut , Pegi juga terlihat kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.

Demikianlah beberapa fakta yang diungkap pihak Polda Jawa Barat pada Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan, menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.

Satu dari tim hukum Polda Jabar yang diketuai Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: UPDATE Sidang Pegi Setiawan: Terungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Setelah Peristiwa Vina Cirebon

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved