Siswa SMP Tewas di Padang
Tak Terima Kasus Siswa di Padang Tewas Ditutup Polda Sumbar, Keluarga Afif Bongkar Kejanggalan
Sementara itu ibunda Afif, Anggun menyatakan anaknya tersebut tak pernah memiliki sejarah suka tawuran.
TRIBUNPEKANBARU.COM -Keluarga Afif Maulana, Siswa SMP Tewas di Padang masih belum terima dengan hasil penyelidikan Polda Sumbar.
Dimana, kasus Siswa SMP Tewas di Padang ini sudah ditutup.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono telah menyampaikan hasil penyelidikan terkait kematian Afif Maulana.
Irjen Suharyono menyebut, berdasarkan hasil autopsi, siswa SMP tersebut meninggal dunia akibat tulang iga patah lalu menusuk paru-paru setelah melompat dari jembatan
Kedua orangtua Afif Maulana (13), Afrinaldi dan Anggun masih meyakini anaknya tak melompat dari jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Saya yakin seyakin-yakinnya anak saya tidak melompat, karena tidak ada tanda-tanda di badannya jatuh dari ketinggian,” kata ayah Afif kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Sementara itu ibunda Afif, Anggun menyatakan anaknya tersebut tak pernah memiliki sejarah suka tawuran.
Bahkan kata Anggun, Afif tak pernah keluar malam.
Adapun kuasa hukum kedua orang tua Afif, Indira Suryani berharap Komnas HAM dapat membantu ekshumasi jenazah Afif.
“Itu akan dibantu oleh Komnas HAM, itu salah satu tuntutan kami ke Komnas membantu kami ekshumasi,” tegasnya.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses anggotanya yang diduga menyalahi prosedur saat menangkap belasan pelajar yang tawuran pada 9 Juni 2024.
Diketahui pada saat itu, Afif Maulana (13), seorang siswa SMP yang diduga ikut kelompok tawuran ditemukan tewas atas dugaan penganiayaan oleh anggota polisi.
"Salah satunya, Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Dia menyinggung soal pernyataan Irjen Suharyono yang awalnya membantah adanya pelanggaran anggota.
LBH Padang Soroti Hasil Ekshumasi jenazah AM , Ada Detil yang Belum Dijelaskan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Afif Maulana: Hasil Ekshumasi Dirilis, Jelaskan Kondisi Sumsum Tulang Belakang Korban |
![]() |
---|
Menanti Hasil Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana, Ketua Tim Sebut Bakal Lebih Lama dari Biasa |
![]() |
---|
Jenazah AM Dua Kali Diotopsi, KPAI : Pertamakali di Indonesia dan Tak Wajar |
![]() |
---|
Keluarga Harus Bersabar, Pemeriksaan 19 Sampel dari Jenazah AM Butuh Waktu hingga Lima Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.