PPDB Riau
Cek di Sini, Pengumuman Hasil Seleksi PPBD Riau Jalur Afirmasi SMA dan SMK Swasta
Hasil penetapan PPDB Riau jalur afirmasi SMA dan SMK swasta ini nantinya akan diumumkan di laman https://ppdb.riau.go.id/ pada pukul 09.00 WIB.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengumuman hasil seleksi PPBD Riau Jalur Afirmasi SMA dan SMK Swasta akan diumumkan pada Sabtu 6 Juli 2024.
Hasil penetapan PPDB Riau jalur afirmasi SMA dan SMK swasta ini nantinya akan diumumkan di laman https://ppdb.riau.go.id/ pada pukul 09.00 WIB.
Saat ini calon peserta didik bisa memantau perankingan PPDB Riau jalur afirmasi SMA dan SMK swasta di aplikasi pendaftaran PPDB.
Bagi peserta yang lulus, maka tahapan selanjutnya calon peserta didik melakukan daftar ulang yang dijadwalkan akan dimulai pada Selasa (8/7/2024).
Ada 50 sekolah swasta di Riau yang telah bekerja sama dengan Disdik Riau untuk menampung para calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tersebut, juga akan dibiayai oleh Pemprov Riau hingga kelas XII atau kelas 3.
Baca juga: Sekdako Klaim Tidak Ada Pungutan Selama PPDB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru
Baca juga: Pengumuman PPDB SD Pekanbaru 6 Juli 2024, 10.000 Lebih Calon Siswa Sudah Daftar
Bagi peserta yang lulus, maka tahapan selanjutnya calon peserta didik melakukan daftar ulang yang dijadwalkan akan dibuka pada Selasa (8/7/2024).
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan Riau, ada beberapa persyaratan penerimaan Bantuan Bosda Afirmasi untuk sekolah swasta di Riau.
Diantaranya calon peserta didik yang tidak lulus pada jalur Afirmasi sekolah negeri dan terdaftar pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim/DP3KE).
Kedua calon peserta didik yang tidak lulus pada selain jalur kelompok Afirmasi sekolah negeri yang belum terdata pada DTKS, PIP atau DP3KE calon peserta didik dapat menggunakan surat keterangan dari kantor Dinas Sosial Kab/Kota tempat calon siswa berdomisili dan atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah untuk pengguna SKTM wajib mendaftarkan dirinya pada DTKS kabupaten/kota masing-masing paling lambat 6 bulan setelah diterima.
Ketiga calon peserta didik berasal dari panti dengan ketentuan, berdomisili pada panti yang Memiliki Izin dan atau terdata pada Dinas Sosial Provinsi Riau. Kemudian terdaftar pada DTKS Dinas Sosial dan Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada panti tempat siswa berdomisili dan surat keterangan warga panti yang diketahui oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
( Tribunpekanbaru.com)
Tahu Ada Pelanggaran PPDB di Riau, Segera Lapor ke Sini |
![]() |
---|
PPDB Riau 2024 Jelek karena 4 Pelanggaran, Ombudsman Justru Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Gawat, Ini 4 Temuan Ombudsman dalam PPDB Riau 2024, Jadi Catatan |
![]() |
---|
4 Pelanggaran yang Buat PPDB Riau 2024 Lebih Jelek dari Sumbar, dari Diskriminasi Hingga Manipulasi |
![]() |
---|
Sumbar Lebih Baik, PPDB Riau 2024 Paling Jelek, Kemendikbud Temukan 4 Pelanggaran Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.