Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Jelang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman Kembali Tegaskan Tak Punya Kepentingan

Eman Sulaemen , Hakim tunggal pra peradilan Pegi Setiawan kembali tegaskan jika ia tak punya kepentingan apapun dalam perkara tersebut

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Hakim tunggal Pra Peradilan Pegi Setiawan , Eman Sulaeman kembali tegaskan tak berpihak pada perkara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hakim tunggal sidang Pra peradilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2026 , Eman Sulaemen kembali menegaskan jika dirinya tak punya kepentingan apapun.

Eman Sulamen memang menjadi sorotan terkait posisinya sebagai hakim tunggal pada sidang pra peradilan tersebut .

Sebab , keputusannya nanti akan berimplikasi pada kedua pihak baik termohon Polda Jabar maupun pemohon yakni Pegi Setiawan .

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Serahkan 30 Halaman Berkas Kesimpulan, Polda Jabar Hanya 10 Halaman

Bagi Polda Jabar tentu saja jika keputusannya membatalkan semua yang disangkakan kepada Pegi Setiawan , maka Pegi Setiawan akan dibebaskan .

Itu tentu akan memberikan kenyatan sulit bagi kepolisian untuk kembali mengungkap otak pelaku pembunuhan Vina dan Eki .

Sedangkan jika putusan Eman Sulamen berpihak pada Polda Jabar , otomastis perkara Pegi Setiawan akan lanjut dan kurungan sudah pasti menanti Pegi Setiawan sesuai dengan sangkaan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya .

Nah , inilah yang menjadikan Eman Sulaeman akan mengambil keputusan yang bijak sesuai dnegan fakta yang dipapatkan di persidangan .

Meski demikian , Eman kembali menegaskan jika dirinya tetap profesional dan tidak berpihak kepada manapun

"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Sosok di Belakang TPF Kasus Vina , Ajang Mencari Panggung

Sidang Putusan Senin

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diputuskan pada Senin 8 Juli 2024.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon dan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, sudah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, sebagai bahan pertimbangannya dalam memutus perkara.

Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya.

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved