Berita Siak
Gadis 13 tahun di Minas, Siak Dinodai Buruh Tani di Kebun Sawit, Ibu Syok, Anak Mengaku Dibujuk Rayu
Korban mengatakan telah berusaha menolak . Namun , bujuk rayu pelaku meluluhkan hatinya hingga ia melakukan hubungan suami istri
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
Akhirnya, korban mengaku telah termakan dibujuk rayu si buruh tani bernama DS itu. Dan korban mengaku telah melakukan hubungan layakanya suami istri dengan DS di dalam kebun sawit.
Korban menolak namun DS terus merayu akhirnya membuat korban menjadi pasrah.
Mendengar pengakuan DS, orang tua korban merasakan getir bak disambar petir di siang bolong. Mereka tidak terima anak dinodai. Mereka langsung menuju Mapolsek Minas untuk membuat laporan.
“Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan,” katanya.
Besoknya, Selasa (9/7/2024), personel Polsek Minas berhasil menangkap DS di rumahnya di Jalan Pekanbaru-Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru. DS dibawa ke Mapolsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Minas,”
katanya.
Kompol Wan mejelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kompol Wan Mantazakka sangat menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi kasus serupa di wilayah Kecamatan Minas.
Ia mengingatkan kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan.
"Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari-hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya," kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya. Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana.
"Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting," tutup Kapolsek.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Bupati Afni Pastikan Dana Transfer Pusat Tahun Depan Berkurang, Siak Dituntut Naikkan PAD |
![]() |
---|
Dipinjam Tak Kembali, Mobil New Avanza Warga Kandis Siak Ditemukan di Inhu |
![]() |
---|
Novendra Kasmara Masuk Bursa Sekda Siak di Menit-Menit Terakhir, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
21 Pejabat Daftar Lelang JPTP Pemkab Siak, Banyak Nama Baru Bermunculan |
![]() |
---|
Kabur Bawa Uang Nasabah, Staf PT PNM Mekaar Tualang Siak Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.