Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Kemana Iptu Rudiana? Propam Polri Harus Periksa Ulang

Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.

Istimewa
Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terbukti Tak Melanggar Kode Etik 

Pada pertanyataannya di persidangan, dr Rahma menjelaskan bahwa kondisi gigi geligi pada jasad Eky berjumlah gigi tiga puluh satu.

dr Rahma Tiaranita tidak menjelaskan kalau gigi bagian depan Eky habis.

"Gigi geraham besar ketiga kanan bawah tidak ada, Gigi seri pertama kiri atas patah," tulis putusan itu.

Keterangan dari dr Rahma itu sama dengan hasil visum yang dilakukan dokter forensi saat melakukan ekshumasi terhadap jenazah Eky.

Dokter spesialis forensik, dr Andri Nur Rochman tidak menyebutkan bahwa gigi depan Eky habis.

Sama seperti dr Rahma, ia menerangkan kalau gigi seri pertama Eky patah.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved