Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bebas, Kemana Iptu Rudiana? Propam Polri Harus Periksa Ulang
Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari Kasus Vina Cirebon.
Statusnya yang sebelumnya adalah tersangka resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Terkait perkembangan kasus ini, nama Iptu Rudiana kembali muncul.
Ia didesak supaya kembali diperiksa.
Desakan itu datang dari Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar yang meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.
Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.
Bahkan, keluarga Vina yang meminta ayah Eky untuk segera muncul mengungkapkan kasus tersebut.
"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.
Baca juga: Mantan Intel Tentara Bongkar Keberadaan Pegi Perong yang Asli: Ada di Seputaran Cirebon
Baca juga: Bak Ninja, Tahanan yang Baru Disidang Ini Berhasil Kabur: Borgol Tangan Dilepas Langsung Menghilang
Selain itu, desakan agar Iptu Rudiana diperiksa juga sebelumnya datang dari mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Pemeriksaan itu tak lain untuk mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, ia mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.
Kemudian berdasarkan keterangan Aep jugalah, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon juga pernah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri.
Saat itu, Iptu Rudiana diperiksa terkait proses penyelidikan dan penetapan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.