Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Kemana Iptu Rudiana? Propam Polri Harus Periksa Ulang

Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.

Istimewa
Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terbukti Tak Melanggar Kode Etik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari Kasus Vina Cirebon.

Statusnya yang sebelumnya adalah tersangka resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait perkembangan kasus ini, nama  Iptu Rudiana kembali muncul.

Ia didesak supaya kembali diperiksa.

Desakan itu datang dari Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar yang meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.

Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.

Bahkan, keluarga Vina yang meminta ayah Eky untuk segera muncul mengungkapkan kasus tersebut.

"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.

Baca juga: Mantan Intel Tentara Bongkar Keberadaan Pegi Perong yang Asli: Ada di Seputaran Cirebon

Baca juga: Bak Ninja, Tahanan yang Baru Disidang Ini Berhasil Kabur: Borgol Tangan Dilepas Langsung Menghilang

Selain itu, desakan agar Iptu Rudiana diperiksa juga sebelumnya datang dari mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Pemeriksaan itu tak lain untuk mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal saat kejadian itu, Rudiana tak berada di lokasi.

Namun, ia mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.

Kemudian berdasarkan keterangan Aep jugalah, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon juga pernah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri.

Saat itu, Iptu Rudiana diperiksa terkait proses penyelidikan dan penetapan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved