Kasus Vina Cirebon
Tangis Susno Duadji Pecah Saat Jumpa Pegi Setiawan: Gak Nyangka, Nasibnya Sama dengan Saya
Susno Duadji menangis saat bertemu Pegi Setiawan. ia teringat pernah pernah mengalami nasib yang sama sehingga dia dipenjara.
1. Pada 29 September 2010, Susno duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan 9 dakwaan, dari suap hingga memperkaya diri sendiri.
2. Pada 10 Februari 2011, dalam pemeriksaan di depan majelis hakim, Susno mengaku terlalu kecil kalau hanya korupsi Rp 500 juta.
"Terlalu kecil Rp 500 juta. Kalau mau saya ungkap Rp 13 triliun (kasus Bank Century-red), saya bawa lari," kata Susno Duadji.
3. Pada 14 Februari 2011, Susno mendengarkan tuntutan jaksa.
4. Pada 17 Februari 2011, masa penahananan Susno habis. Susno lepas demi hukum jelang tengah malam pergantian hari.
5. Pada 24 Maret 2011, Susno dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, mantan Kabareksirm itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara.
6. Pada 11 November 2011, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Susno.
7. Pada 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komjen Susno Duadji.
8. Pada 19 Februari 2013, Susno membuat pernyataan ke media massa. "Saya sangat menghormati putusan pengadilan. Saya siap menerima dan melaksanakan semua prosedur dan tindakan eksekusi yang benar dan berdasarkan hukum yang jelas dan pasti," ujar Susno.
9. Pada 19 Maret 2013, Susno melaporkan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana.
10. Pada 17 April 2013, Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.
11. Pada 24 April 2013, puluhan jaksa menyambangi rumah Susno di Dago Pakar untuk melakukan eksekusi. Pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra, yakin kliennya tidak bisa dieksekusi.
( Tribunpekanbaru.com / Surya )
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.