Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Ajukan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman Berbeda
Pasutri oknum jaksa dan polisi mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba, mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (16/7/2024).
Keduanya menyandang status terdakwa. Mereka yakni jaksa wanita bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengambil sikap.
Baca juga: Breaking News: Sidang Tuntutan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Diduga Terima Suap Kasus Narkoba
Baca juga: Jaksa Wanita Dituntut 2 Tahun, Suaminya Polisi 3 Tahun Penjara di Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi.
"Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum kedua terdakwa.
Diketahui, keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan oleh JPU M Rizkal dari Kejari Bengkalis.
Jaksa Sri, dituntut 2 tahun penjara. Sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.
Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.
JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Punya Anak Usia 2 Bulan Jadi Hal Meringankan Tuntutan Bagi Jaksa Wanita di Riau
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Suap Penanganan Narkoba Terdakwa Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Ditunda
Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal.
Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
TribunBreakingNews
sidang tuntutan oknum jaksa dan polisi
Kasus Narkoba di Riau
sidang suap kasus narkoba
Pengadilan Negeri Pekanbaru
| Berderai Air Mata, Jaksa yang Terima Suap dari Bandar Narkoba di Riau Sampaikan Pembelaan |
|
|---|
| Jaksa Sri Hariyati Menangis Sampaikan Pledoi, Ungkap Soal Ibu Punya Bayi 3 Bulan yang Perlu ASI |
|
|---|
| Breaking News: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Terdakwa Dugaan Suap Kasus Narkoba Sampaikan Pembelaan |
|
|---|
| Pasutri Oknum Jaksa - Polisi di Riau Dugaan Suap Kasus Narkoba Dituntut Rendah, Ini Kata Kejati Riau |
|
|---|
| Tuntutan Oknum Jaksa yang Terima Suap dari Kasus Narkoba Hanya 2 Tahun, JPU: Punya Anak Usia 2 bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.