Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Ajukan Pledoi Setelah Dituntut Hukuman Berbeda

Pasutri oknum jaksa dan polisi mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang tuntutan pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau diduga penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, Selasa (16/7/2024). Keduanya mengajukan pledoi setelah dituntut JPU dengan hukuman berbeda. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba, mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (16/7/2024).

Keduanya menyandang status terdakwa. Mereka yakni jaksa wanita bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengambil sikap.

Baca juga: Breaking News: Sidang Tuntutan Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Diduga Terima Suap Kasus Narkoba

Baca juga: Jaksa Wanita Dituntut 2 Tahun, Suaminya Polisi 3 Tahun Penjara di Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi.

"Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum kedua terdakwa.

Diketahui, keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan oleh JPU M Rizkal dari Kejari Bengkalis.

Jaksa Sri, dituntut 2 tahun penjara. Sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.

Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Punya Anak Usia 2 Bulan Jadi Hal Meringankan Tuntutan Bagi Jaksa Wanita di Riau

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Suap Penanganan Narkoba Terdakwa Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Ditunda

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal. 

Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved