Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Pelalawan Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor Bibit Tanaman Buah DKPTPH, Loh Kok Bisa?

Beredar kabar Kejari Pelalawan Riau menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor pengadaan bibit tanaman buah di Dinas KPTPH Pelalawan 2021

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring dan Kasi Intel Misael Tambunan memberikan keterangan kepada media setelah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang ditangani beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Beredar kabar jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit tanaman buah di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Pelalawan tahun 2021.

Penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit tanaman buah itu mulai terdengar sejak pekan lalu. Padahal tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah membidik dugaan Tipikor pengadaan bibit tanaman buah ini sejak empat bulan yang lalu lantaran diduga ada bau korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 1,8 Miliar itu.

Selama itu, jaksa telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Namun pada akhirnya kejaksaan menyimpulkan untuk menghentikan proses penanganan pada tahap penyelidikan dan statusnya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH mengkonfirmasi terkait kesimpulan dari proses penyelidikan dugaan rasuah pengadaan bibit tanaman buah tahun 2021 tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pejabat di Dinas KPTPH, kontraktor pemenang tender, hingga kelompok tani penerima bantuan bibit tanaman buah.

"Info dari tim dan hasil gelar perkara, sudah disimpulkan (penyelidikan). Nanti (Kasi) intel yang menyampaikan," beber Kajari Azrijal kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (17/7/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Tambunan SH MH menjelaskan, tim yang menangani dugaan kasus Bibit Tanaman Buah ini telah menghentikan proses penyelidikan. Pasalnya, jaksa belum menemukan adanya perbuatan pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan akhir 2021 itu.

"Terkait penyelidikan di dinas pertanian, sampai saat ini tim belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Misael.

Lantaran tim Pidsus tak menemukan bukti permulaan selama proses penyelidikan melalui Pulbaket, alhasil perbuatan melawan hukum tak ditemukan sementara ini.

"Karena belum ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Itu informasi dari tim kita," tambahnya.

Baca juga: UPDATE Penyelidikan Dugaan Tipikor Bibit Tanaman Buah DKPTPH Pelalawan Riau, Jaksa Masih Analisa 

Baca juga: Jaksa Selidiki Dugaan Tipikor Pengadaan Bibit Tanaman Buah 2021, Ini Kata Kadis KPTPH Pelalawan Riau

Penyelidikan dihentikan setelah beberapa bulan berjalan dan memanggil para pihak yang dianggap bertanggungjawab atas proyek tersebut untuk diperiksa. Namun akhirnya dihentikan dengan alasan tidak menemukan bukti permulaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Azrijal mengakui pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk dimintai keterangan dalam proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Hasil Pulbaket terhadap dugaan rasuah pada proyek senilai Rp 1,8 Miliar itu akan ditelaah kembali oleh jaksa.

"Saat ini tim pada tahap analisa untuk kesimpulan dari hasil penyelidikan," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH pada pertengahan Juni lalu.

Setelah penyidik menuntaskan analisa terhadap penanganan kasus pengadaan bibit tanaman yang dilaksanakan pada akhir tahun 2021 silam ini, kesimpulan ditetapkan. Selanjutnya, tim penyidik akan mengagendakan ekspos dari proses penyelidikan dan Pulbaket atas proyek di Dinas KPTPH ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved