Pilkada Kampar

Temuan Bawaslu, Ada Perusahaan yang Menolak Coklit Pilkada Kampar di 5 Desa Perbatasan Dengan Rohul

Coklit data pemilih untuk Pilkada Kampar di lima desa perbatasan Kampar dengan Rokan Hulu menemui kendala. Ada perusahaan yang menolak.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
istimewa
Anggota Bawaslu Kampar Fadriansyah mengecek stiker coklit Pilkada yang ditempel di sebuah rumah warga pemilih 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima desa perbatasan Kampar dengan Rokan Hulu menemui kendala. Ada perusahaan yang menolak.

Kondisi ini terungkap saat Tribunpekanbaru.com menanyakan temuan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kampar selama proses coklit berlangsung. 

"Pas coklit memang ada yang menolak kalau untuk Pilkada Kampar," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisimasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kampar, Fadriansyah saat ditanya ihwal temuan coklit di lima desa, Rabu (17/7/2024).

Semula ia mendapat laporan penolakan itu dari warga. Tetapi setelah divalidasi, penolakan itu datangnya dari perusahaan. 

Baca juga: Repol Yakin Berlayar dengan Golkar di Pilkada Kampar, Ini Katanya Soal Wakil Bupati Pasangannya

"Jadi ternyata ada perusahaan yang tidak memberi akses untuk men-coklit karyawannya," katanya. Pantarlih, kata dia, meminta izin kepada pihak perusahaan untuk menemui pekerja. Tetapi tidak diberi akses. 

Ditanya solusinya, ia mengarahkan agar ditanya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. "Itu ranahnya KPU. Kita hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tahapan coklit berjalan sesuai aturan," katanya. 

Seperti diketahui, lima desa itu berada di Kecamatan Tapung Hulu. Terdiri dari Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan  Tanah Datar.

Polemik antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu dipicu saling klaim kepemilikan wilayah. Kedua pihak sama-sama melakukan pembangunan di lima desa itu. Pemerintah pusat akhirnya menetapkan lima desa itu milik Kampar. 

Baca juga: Silang Pendapat Jelang Pelantikan DPRD Kampar, APBD-P 2024 Disahkan Periode Sekarang atau yang Baru?

Fadriansyah yang ditanyai lagi soal temuan lain selama coklit, menyebutkan, ada beberapa terkait teknis pelaksanaan. Menurut dia, beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) abai dan lalai.

Ia menyebutkan beberapa bentuk kelalaian yang dijumpai di lapangan. "Ada petugas Pantarlih datang kerumah warga tetapi tanda terima coklit tidak diberikan," katanya. 

Selain itu, ada stiker coklit yang tidak cocok dengan formulir tanda terima dan Kartu Keluarga (KK). Pada stiker juga ada dijumpai tanpa tanda tangan kepala keluarga, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan tanggal coklit.

Di pihak pemilih, kata dia,"Secara umum berjalan dengan baik. Tetapi temuan kita terkait aspek prosedural dan teknis," katanya. 

Baca juga: Ini Daftar Anggota DPRD Kampar Terpilih yang Sudah dan Belum Menyampaikan Tanda Terima LHKPN ke KPU

Fadriansyah meminta KPU Kampar agar Pantarlih melaksanakan tugasnya sesuai pedoman yang telah diberikan. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

"Kita mengapresiasi saudara-saudara Pantarlih yang telah melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved