Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Aniaya Pelaku Kasus Vina dan Beri Kesaksian Palsu

Iptu Rudiana dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon . Selain itu, ia juga diduga membuat kesaksian palsu

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Aniaya Pelaku Kasus Vina dan Beri Kesaksian Palsu 

"Jadi atas selesainya pelaporan ini kita harapkan pihak kepolisian dalam Hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.

Jutek juga menyatakan, pelaporan ini memang baru dilakukan oleh terpidana Hadi.

Namun, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada terpidana lain yang akan turut melaporkan Rudiana ke kepolisian.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tandasnya.

Peran Iptu Rudiana sebagai Pelapor

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ikut mendampingi tim kuasa hukum terpindana kasus Vina melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Dedi ikut menyoroti peran Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam.

Iptu Rudiana selaku orang tua Eki yang menjadi korban pembunuhan ikut terlibat dalam proses penyelidikan.

"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eki) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa, kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum Pak Rudiana menangani," ungkapnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Dedi, Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki kasus ini lantaran menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka seharusnya dilakukan anggota reskrim Polresta Cirebon.

"Pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba nanti kaji dari prosedur hukumnya. Bolehkah? Orang dia pelapor dan dia yang menangani," lanjutnya.

Terkait proses penyelidikan yang masih berjalan, Dedi meminta Mabes Polri membuka handphone para terpidana.

"Nah, ini yang harus segera dilakukan oleh Mabes Polri. Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik, karena apa? Karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya adalah tahun digital," bebernya.

Selain itu, CCTV di sejumlah titik dalam kasus ini harus didalami.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved