Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicegat Saat Sedang Berkendara di Bagan Jawa Rohil, Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Bangko

Seorang pengedar Narkoba di Kubu diamankan Polsek Bangko di Kepenghuluan Bagan Jawa saat sedang naik motor, Rabu (17/7/2024) malam.

|
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
istimewa
Seorang pengedar Narkoba di Kubu diamankan Polsek Bangko di Kepenghuluan Bagan Jawa saat sedang naik motor, Rabu (17/7/2024) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL -  Seorang pengedar Narkoba di Kubu diamankan Polsek Bangko di Kepenghuluan Bagan Jawa saat sedang naik motor, Rabu (17/7/2024) malam.

Pengungkapan kasus ini bagian dari Operasi Antik 2024.

Terduga pengedar ini diketahui bernama Riski Septiawan alias Riski (19) beralamat di Jalan Tap 3 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil.

Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy Turnip, Jumat (19/7/2024) membenarkan adanya pengungkapan perkara Narkoba tersebut.

Baca juga: Ambil Paket yang Dikirim dari Pekanbaru, Pemuda di Kepulauan Meranti Diamankan, Ternyata Isinya Sabu

Pengungkapan ini dilakukan setelah Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat Kubu tentang adanya pengedar yang membeli sabu di Kecamatan Bangko untuk dijual lagi ke daerah Kubu.

Penangkapan pelaku ini dilakukan dengan menyetop pelaku yang sedang berkendara sepeda motor di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Bangko menggeledah pelaku dan berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam, satu buah mancis dan uang sebanyak Rp.9.000,-.

Kemudian di temukan juga tidak jauh dari lokasi penangkapan berupa satu bungkus plastik hitam kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku miliknya.

Berat total barang haram yang ditemukan ini seberat 5,9 gram.

Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Bangko mengaku masih memburu penjual Narkoba di Kecamatan Bangko bernama Iwan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved