Ambil Paket yang Dikirim dari Pekanbaru, Pemuda di Kepulauan Meranti Diamankan, Ternyata Isinya Sabu
Polres Kepulauan Meranti melalui Unitreskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti melalui Unitreskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 161,96 gram.
Barang terlarang itu diamankan dari tersangka berinisial MF (22) warga Selatpanjang dengan status KTP pelajar.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan mengatakan tersangka diamankan pada, Senin (15/7/2024) di pinggir Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Agen SB. Meranti Ekspres, Selatpanjang.
“Berdasarkan penyelidikan oleh Unitreskrim Polsek Tebing Tinggi bahwasanya ada pengiriman paket diduga narkotika jenis sabu dari Pekanbaru dengan tujuan Selatpanjang dengan menggunakan SB. Meranti Ekspres yang berangkat jam 13.00 Wib dari Pelabuhan Sungai Duku dan diperkirakan sampai selatpanjang pukul 17.00 Wib,” ungkap Kurnia, Kamis (18/6/2024).
Dilanjutkan AKBP Kurnia, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan Tanjung Harapan dan Agen SB. Meranti Ekspres.
Baca juga: 21 Personel Polres Kepulauan Meranti Riau Kena Tilang
Sesampainya SB. Meranti Ekspres di Pelabuhan Tanjung Harapan Tim Unit Reskrim tidak melihat pelaku yang akan menjemput paket dari Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim bergegas menuju Agen SB. Meranti Ekspres yang terletak di Jalan A. Yani.
Sesampainya di Agen SB. Meranti Ekspres tersebut Tim Unit Reskrim melihat pelaku (MF) datang dengan mengendarai sepeda motor merk Vario warna putih dengan No.Pol BM 2889 XC dan langsung mengambil sebuah paket dalam bentuk kotak kecil warna coklat dari Agen SB. Meranti Ekspres tersebut.
“Tim Unit Reskrim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, selanjutnya sebuah kotak paket kecil warna coklat tersebut langsung dibuka dihadapan pelaku,” terangnya.
Dari penggeledahan ternyata kotak paket coklat itu berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik putih.
Kemudian dilakukan penggeledahan Sepeda Motor milik pelaku, dimana di dalam jok sepeda motor yang dikendarai ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital merk POCKET SCALE yang disimpan dalam tas kecil bermotif batik, 1 buah tas kecil merk diff.id warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening pembungkus sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkas AKBP Kurnia.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)
| Personil Polres Kuansing Bergulat Dengan Pengedar Sabu yang Berusaha Kabur Saat Ditangkap |
|
|---|
| Tuduh Korbannya Pakai Sabu, Pria di Pelalawan Ngaku Petugas BNN Hingga Peras Warga Rp 200 Juta |
|
|---|
| Razia Besar-besaran Aparat Gabungan di Kampung Narkoba Pekanbaru, Sabu Hingga Senjata Tajam Disita |
|
|---|
| Pedagang di Langgam Ini Nyambi Jualan Sabu, Diringkus Polres Pelalawan Saat Duduk di Samping Rumah |
|
|---|
| Alasan Pria di Malang Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung Bikin Geram, Istri Malah Ikut Membantu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/paket-narkoba-di-meranti.jpg)