Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Pertemuan Kedua Eman Sulaeman dengan Pegi Setiawan di Persidangan dan Masih Lawan Polda Jabar

Pertemuan kedua Eman Sulaeman dengan Pegi Setiawan di pengadilan negeri Bandung. Jika Pegi ajukan ganti rugi ke Polda Jabar

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tampaknya sosok hakim Eman Sulaeman ditakdirkan menjadi penolong bagi Pegi Setiawan.

Setelah putusannya membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang Pra Peradilan, Hakim Eman Sulaeman bisa bertemu lagi dengan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman bisa kembali menjadi sosok yang menolong Pegi Setiawan.

Kali ini, Eman Sulaeman bisa menolong Pegi untuk memastikan mendapatkan hak ganti rugi kepada Polda Jawa Barat ( Jabar ).

Baca juga: Akibat Keputusan Sendiri, Hakim Eman Sulaeman kini Terima Ganjaran yang Sepadan

Pertemuan kedua Eman Sulaeman dengan Pegi Setiawan tidak bisa dielakkan jika Pegi mendaftarkan sidang ganti rugi di Pengadilan Negeri Bandung.

Ya, Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.

Eman Sulaeman secara otomatis akan jadi hakim lagi di sidang tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Tuntutan ganti rugi itu ajak diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan jika Polda Jabar masih tak ada itikad baik.

Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga meminta maaf apalagi memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

Baca juga: Bantah Masih Saudaraan dengan Iptu Rudiana, Hakim Eman Sulaeman Tegaskan Keluarga Tidak Ada yang PNS

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.

Durasi Ajukan Ganti Rugi

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Gayus mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menunjuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

Baca juga: Bantah Masih Saudaraan dengan Iptu Rudiana, Hakim Eman Sulaeman Tegaskan Keluarga Tidak Ada yang PNS

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Jumlah ganti rugi untuk Pegi

Mantan Kapolda Jabar, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, masalah ganti rugi itu diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam pasal 23 dan 97.

Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.

"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.

"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.

Kabarnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 ke Polda Jabar.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved