Kasus Vina Cirebon

Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal Kondisi Jasad Vina dan Eky di RS, Tak Ada Luka Tusuk

Ada banyak fakta baru terungkap pada sidang PK Saka Tatal yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon ini, Rabu (24/7/2024)

Editor: Muhammad Ridho
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di sidang PK yang digelar di Pengadlian Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Kuasa hukum Saka Tatal menyebutkan bahwa polisi sudah menyimpulkan penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar hari ini, Rabu (24/7/2024).

Ada banyak fakta baru terungkap pada sidang PK Saka Tatal yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon ini.

Setidaknya ada 8 bukti baru dibawa oleh pihak mantan terpidana Saka Tatal.

Ada foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit Di antara bukti baru atau novum tersebut. 

Tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan pada foto Eky yang ditunjukkan tersebut.

Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.

Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.

Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban. Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.

"Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," kata Kuasa Hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.

Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.

Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved