Ronald Tannur Bebas

Hakim Erintuah Sebut Putusan Belum Inkrah, Ronald Tannur: Yang penting Tuhan yang membuktikan

terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan

Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Meskipun demikian, menurut Fika, Dini selalu ingat dengan anaknya dan keluarganya di Sukabumi.

Menurut Fika ada alasan yang tidak dapat disampaikannya kenapa Dini tidak pernah pulang kerumah, meskipun anaknya di besarkan di rumah keluarganya.

"Yang bertanya kenapa almarhumah tidak pernah pulang? Kami punya kisah dan alasan sendiri untuk itu, keluarga tetap berhubungan baik dengan almarhumah selama almarhumah tinggal di Surabaya, dan tetap ingat dengan anak dan keluarganya," kata Fika.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved