Ronald Tannur Bebas

Bahkan Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur: Minta Perhatian Prabowo

Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.

IST
Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis Ronald Tannur Bebas dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur sebelumnya adalah terdakwa pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan yang merupakan kekasihnya sendiri Dini Sera Afriyanti (29).

Putusan bebas Ronadl Tannur itu dibacakan pada Rabu (24/7/2024).

Sontak publik dan banyak pihak menyoroti putusan tersebut.

Mulai dari artis, politisi dan publik figur mengkomentari keputusan majelis hakim itu.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Dalam amar putusannya, Ronald Tannur divonis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas.

Sehingga Majelis Hakim membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Sejumlah pihak termasuk beberapa anggota DPR RI mengecam putusan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya diancam 12 tahun penjara.

Baca juga: Momen Iptu Rudiana Sesegukan Cium Nisan Pusara Eky, A Iky, Tenang ya A

Baca juga: GEGER Dugaan Ajaran Sesat di Meranti Riau, Pengikut Boleh Seks Bebas Untuk Menghapus Dosa

Apalagi sejumlah bukti hingga rekaman video menunjukkan Ronald Tannur menganiaya kekasihnya Dini, mulai dari sejak mereka karaoke bersama hingga di basement Lenmarc Mall, Surabaya.

Dimana di basement parkir Lencmarc Mall, Ronald sempat menabrak dan melindas Dini dengan mobilnya.

Kecaman atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya juga diungkapkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Beberapa kali Hotman memposting tangkapan layar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera, di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

"Aduh, kok bisa?," tanya Hotman Paris sembari membagikan tangkapan layar pemberitaan vonis bebas Ronald Tannur meski sudah menganiaya kekasih hingga tewas.

Hotman juga memposting pernyataan kuasa hukum korban Dini Sera yakni Dimas Yemahura yang mengatakan semoga hakim mendapatkan balasan setimpal .

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved