Ronald Tannur Bebas

Bahkan Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur: Minta Perhatian Prabowo

Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.

IST
Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur 

Dimas juga menyatakan sangat tidak mudah mencari keadilan di Indonesia bahkan bagi orang yang sudah meninggal.

"Sedih, Oh Indonesia," ucap Hotman lirih.

Hotman juga memposting tangkapan layar kutipan pemberitaan media online bahwa korban Dini Sera dipukul, digebuk, dilindas pakai mobil sampai meninggal tapi pelaku diputus bebas tidak bersalah oleh pengadilan.

Karenanya Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.

"Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??" kata Hotman.

Dari pernyatannya, Hotman terasa sangat menyayangkan putusan PN Surabaya karena telah menciderai rasa keadilan masyarakat.

Sehingga ia berharap presiden terpilih Prabowo Subianto ke depannya menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Putusan Hakim Memalukan

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut Sahroni, putusan PN Surabaya itu merupakan putusan yang memalukan.

"Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ujar Sahroni, Kamis (25/7/2024).

Sahroni juga mengaku heran atas putusan tersebut, karena jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald agar dihukum 12 tahun penjara.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni.

Karenanya Sahroni mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan pada putusan hakim tersebut.

Menurut Sahroni, para hakim yang memutus harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved