Ronald Tannur Bebas

Bahkan Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur: Minta Perhatian Prabowo

Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.

IST
Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur 

“Ini ada yang meninggal, lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal? Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi?” tuturnya.

Terlebih, kata Harli, sempat ada percekcokan di antara keduanya.

Selain itu, tambah Harli, ada bukti CCTV korban terlindas kendaraan dan bukti visum yang menunjukkan luka yang dialami oleh korban.

“Nah seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata dia. 

Menurut Harli, majelis hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

“Dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Dia kemudian mengacu pada pasal 184 KUHP, di mana pasal ini berbicara soal alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.

"Di sana ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli. Tentu ahli menjelaskan posisinya surat. Apa suratnya? Visum et repertum. Apa suratnya selain visum et repertum tadi? Di CCTV ada petunjuk, ada rangkaian yang bersesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat itu, bahwa ada peristiwa ini dan memang orang meninggal," papar Harli.

Saat ini, kata Harli, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian.

“Membaca, meneliti, dan mencermati pertimbangan yang ada dalam putusan itu," kata Harli.

KY Diminta Usut

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Saya mendesak KY dan institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan ketua majelis hakim di Surabaya," kata Rieke dalam unggahan Instragramnya, Kamis (25/7/2024).

Rieke menduga terdapat kejanggalan dalam putusan PN Surabaya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

"Kita menuntut keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa. Mau anak dewan mau anak pejabat apapun tidak ada vonis bebas," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya bakal menerjunkan tim investigasi untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran KEPPH," kata Mukti.

Dia juga menyebutkan vonis bebas terhadap anak anggota non-aktif DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur itu telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Pasalnya, dari yang awalnya dituntut 12 tahun oleh JPU, kini telah dibebaskan dari segala tuntutan.

Oleh sebab itu, Mukti mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," katanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved