Ronald Tannur Bebas

Bahkan Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur: Minta Perhatian Prabowo

Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.

IST
Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur 

"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya," ujar dia.

Seperti diketahui terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera  tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Selain itu kata dia, terdakwa juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.

Kejagung Melawan

Sementara itu Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan pengadilan dinilai tidak tepat.

Sebab, majelis hakim tidak melihat bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum secara utuh.

“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka langkah hukumnya yang pertama yang kami lakukan adalah mengajukan upaya hukum, yaitu upaya hukum kasasi,” kata Harli, Kamis (25/7/2024).

Harli Siregar, menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.

“Tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol," kata Harli.

Menurut Harli majelis hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved