Ronald Tannur Bebas
Usai Bebas, Keberadaan Ronald Tannur Bak Hilang Ditelan Bumi: Rumahnya Sepi, Liburan Kah?
Berdasarkan amar dakwaan jaksa penuntut umum, pria yang lahir di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tercatat memiliki rumah di Surabaya.
Terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, satpam tersebut mengaku mengetahuinya.
Namun ia tak mengetahui secara detail perkembangan kasus Ronald Tannur tersebut.
Bahkan soal bebasnya Ronald, satpam tersebut mengaku tak paham.
Karena kondisi rumah Ronald masih terlihat sepi.
"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap, padahal nggak ada polisi yang datang ke sini."
"Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.
Baca juga: Beda Lagi Sama Pengakuan Iptu Rudiana, Vina Cirebon Sempat Tertawa Pukul 10 Malam Sebelum Tewas
Baca juga: Berpindah-pindah Selama Empat Tahun, DPO Kasus Narkoba Diringkus Tim Polsek Rengat Barat
Pakar Hukum: Kalau Terbukti Lakukan Penganiayaan, Setidaknya Bisa Dipidana
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, buka suara terkait vonis majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa, Ronald Tannur.
Agustinus mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Ronald Tannur bisa dipidana dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kalau terbukti melakukan penganiayaan, maka setidaknya bisa dipidana karena penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Agustinus, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).
Kemudian, ia menyoroti pertimbangan majelis hakim, terdakwa Ronald sempat memberikan pertolongan kepada korban di masa-masa kritis.
Terkait hal itu, Agustinus menilai, adanya perlakuan untuk menolong korban menunjukkan terdakwa Ronald Tannur tidak menghendaki kematian korban.
Sehingga, menurutnya, terhadap terdakwa yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Edward Tannur itu sudah tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menimbulkan kematian.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, terkait vonis bebas majelis hakim, jaksa dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan bebas hanya bisa diajukan kasasi," ucapnya.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.