Ronald Tannur Bebas

Sudah Bebas, Komnas Perempuan Desak Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri

Siti juga meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri. 

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

Wayan menjelaskan bahwa dalam kasus pidana, bukti materil seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.

Dia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban di basement Lenmarc Mall sebagai alasan utama. Namun, Wayan berpendapat bahwa hakim seharusnya lebih jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.

"Walaupun tidak ada bukti langsung dari insiden penganiayaan, terdapat bukti lain yang relevan seperti keterangan satpam yang melihat korban tergeletak di basement dan visum et repertum yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim lebih mendalami bukti-bukti tersebut untuk menemukan penyebab kematian korban.

“Keputusan bebas ini terkesan prematur, karena hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan ketiadaan bukti langsung, tetapi juga mempertimbangkan bukti penguat lainnya,” ucapnya.

Menurut Wayan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim terlalu ketat dalam menuntut bukti materil, padahal ada bukti lain yang cukup untuk membangun keyakinan, seperti visum dan keterangan ahli.

“Jika tidak ada pelakunya, bagaimana mungkin korban mengalami luka berat masa iya karena dipukuli genderuwo," tandasnya.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap atas putusan bebas yang dibuat hakim PN Surabaya.

Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya mengatakan, sangat memahami timbulnya gejolak atas putusa tersebut karena dinilai menciderai rasa keadilan. 

Namun, karena belum ada laporan, sedangkan putusan sudah menimbulkan perhatian publik, maka KY berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. 

"Walaupun KY tidak bisa menilai putusan, sangat memungkinkan menurunkan tim investigasi dan mendalami putusan tersebut. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegasnya. 

KY juga mempersilahkan dan memohon masyarakat ataupun media yang memiliki informasi atau bukti-bukti pendukung, untuk dilaporkan ke KY agar kasus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.

Menurutnya, keputusan ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta keadilan dalam proses peradilan tersebut. 

"Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dilakukan dengan obyektif, jujur, dan tanpa adanya pengaruh-pengaruh yang merugikan," kata Sari Yuliati kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Dia menekankan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim dalam proses peradilan.

Sari Yuliati menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved