Ronald Tannur Bebas

Sudah Bebas, Komnas Perempuan Desak Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri

Siti juga meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri. 

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur Bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang wanita bernama, Dini Sera Afrianti.

Sontak, keputusan itu menuai sorotan publik dan banyak pihak.

Sebab, putusan bebas itu dinilai telah menciderai penegakan hukum mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kini, Komnas Perempuan mendesak agar Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI itu dicekal ke luar negeri. 

Desakan itu disampaikan Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan.

Menurut Siti Aminah, putusan bebas ini telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Ini jadi catatan buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," kata Siti Aminah dikutip dari tayangan Kompas Malam pada Jumat (26/7/2024). 

Siti mengapresiasi upaya penyidik dan JPU yang sudah menambahkan restitusi pada tuntutannya, namun sayangnya langkah progresif ini justru tidak diikuti perspektif dan putusan hakim.

Baca juga: Usai Bebas, Keberadaan Ronald Tannur Bak Hilang Ditelan Bumi: Rumahnya Sepi, Liburan Kah?

Baca juga: FAKTA 2 Guru Pesantren Cabuli 40 Siswa di Canduang Sumbar:Keduanya Pernah Berhubungan,RA Punya Istri

"Kami dukung JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Siti Aminah.

Selain itu, Siti juga meminta badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung  dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan pengawasan, agar pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban dipenuhi.

"Misalnya kuasa hukum korban juga bisa meminta JPU untuk menjadikan Ronald Tannur dicegah bepergian ke LN. Langkah bisa dilakukan," ujarnya. 

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjut Siti adalah memastikan keluarga korban bisa mendapatkan pemulihan khususnya anak korban, mengingat kematian ini pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam apalagi bagi anak.

"Keluarga bisa mengakses UPT GDPPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," tegasnya. 

Di bagian lain, setelah putusan bebas ini, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Medaeng. 

Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved