Ronald Tannur Bebas

Sudah Bebas, Komnas Perempuan Desak Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri

Siti juga meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri. 

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

"Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu," ungkapnya.

Baca juga: Bahkan Hotman Paris Pun Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur: Minta Perhatian Prabowo

Baca juga: Cek Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Bebas dari Kasus Pembunuhan Pacarnya

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu  lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya.

Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.

Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7).

Medy, seorang pembantu di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman. Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.

Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi,"  terangnya.

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Lalu pertengahan Maret 2024 dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total dia sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, dia mengatakan "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan."

Pakar Hukum Kritik Hakim

Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Menurut Wayan, putusan tersebut merupakan bentuk "de zuivere vrinjspraak" atau putusan bebas, yang disebabkan oleh ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved