Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Heboh Kabar Ronald Tannur ke Luar Negeri Pasca Divonis Bebas, Massa Aksi di PN Surabaya Ricuh

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.

kolase surya/tony hermanto
Kericuhan terjadi saat massa yang berunjuk rasa memprotes vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Senin (29/7/2024). 

Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal.

Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Dini Geram: Tidak Masuk Akal

Baca juga: Foto Kondisi Jenazah Vina Cirebon Jadi Sorotan di Novum Sidang Saka Tatal, Tepis Isu Muka Hancur

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Kabar Ronald Tannur ke Luar Negeri

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur membuat heboh.

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Namun, secara mengejutkan, Hakim ketua Erintuah Damanik dan dua Hakim anggota yaitu Heri Hanindyo serta Mangapul, malah memberikan vonis bebas.

 Terbaru, Gregorius Ronald Tannur disebut bakal pergi ke luar negeri usai divonis bebas dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved