Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Heboh Kabar Ronald Tannur ke Luar Negeri Pasca Divonis Bebas, Massa Aksi di PN Surabaya Ricuh

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.

kolase surya/tony hermanto
Kericuhan terjadi saat massa yang berunjuk rasa memprotes vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Publik masih menantikan perkembangan vonis Ronald Tannur Bebas di Pegadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa penganiayaan dan pembunuhan seorang janda bernama Dini Sera Afrianti itu sebelumnya mengirup udara bebas.

Ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Dini itu.

Oleh sebab itu, keluarga Dini Sera Afrianti menuntut agar tiga hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur diberhentikan alias dipecat.

Tuntutan agar tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diberhentikan itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera saat melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), pada Senin (29/7/2024).

Sementara itu, gelombang penolakan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut.

Puluhan massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024).

Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi.

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung pengadilan.

Baca juga: LPSK sebut Saka Tatal Masih Simpan Trauma Tahun 2016, Masih di Bawah Umur sudah Dipenjara 4 tahun

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Selebgram Medan Usai Sedot Lemak: Dilarang Lihat Jasad Korban,Dikabari Lewat VC

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa.

Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa.

Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi.

Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal.

Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Dini Geram: Tidak Masuk Akal

Baca juga: Foto Kondisi Jenazah Vina Cirebon Jadi Sorotan di Novum Sidang Saka Tatal, Tepis Isu Muka Hancur

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Kabar Ronald Tannur ke Luar Negeri

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur membuat heboh.

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Namun, secara mengejutkan, Hakim ketua Erintuah Damanik dan dua Hakim anggota yaitu Heri Hanindyo serta Mangapul, malah memberikan vonis bebas.

 Terbaru, Gregorius Ronald Tannur disebut bakal pergi ke luar negeri usai divonis bebas dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dini, Dhimas Yemahura saat melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Dhimas mengatakan kabar ini membuat keluarga Dini merasa sakit hati.

"Saya juga mendapat informasi dari beberapa teman-teman yang ada di lapangan bahwa tersangka pasca bebas ini, ada rencana untuk ke luar negeri.

Tentu ini hal yang menyakitkan bagi keluarga korban," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dhimas mengungkapkan sakit hati itu dirasakan oleh keluarga Dini lantaran saat ini masih berjuang untuk mencari keadilan pasca vonis kepada Ronald Tannur yang dirasa tidak adil.

Namun, di sisi lain, Ronald Tannur justru berencana akan pergi ke luar negeri yang diduga untuk berlibur.

"Kita tahu dampak dari putusan ini, orang lemah masih berjuang.

Sementara tersangka yang dibebaskan, sudah berniat untuk ke luar negeri."

"Mungkin dia bisa berlibur ke Disneyland tapi orang kecil ini masih harus bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilannya," kata Dhimas.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta kepada institusi yang berwenang untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri meski sudah berstatus bebas.

"Jadi apa yang disampaiakan kuasa hukum ini menjadi penting.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, sekaligus kami mendesak agar terdakwa meskipun sudah putusan (bebas) dari majelis Hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," tuturnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved