Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

LPSK sebut Saka Tatal Masih Simpan Trauma Tahun 2016, Masih di Bawah Umur sudah Dipenjara 4 tahun

Trauma mendalam dirasakan Saka Tatal . Sejak ditangkap tahun 2016 silam, Saka Tatal ternyata hingga kini masih menyimpan cerita yang mengerikan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar
Pertama kali ! Cerita Penangkapan Saka Tatal tahun 2016 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah fakta yang mengerikan terkait dnegan kondisi mental Saka Tatal saat ini .

Saka Tatal yang merupakan eks terpidana terkait dnegan kasus kematian Vina dan Eky tahun 2026 silam , memang sudah resmi bebas .

namun , ada yang membekas pada Saka Tatal dan itu bisa dikatakan cukup mengerikan .

Baca juga: Foto Kondisi Jenazah Vina Cirebon Jadi Sorotan di Novum Sidang Saka Tatal, Tepis Isu Muka Hancur

Fakta tersebut diungkapkan oleh embaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saka Tatal ternyata telah mengalami trauma psikologis . Meskipun saat ini usia Saka Tatal cukup dewasa, namun trauma yang ia alami sejak di bawah umur masih membekas.

Inilah yang kemudian akan diupayakan oleh LPSK untuk memberikan layanan bagi Saka Tatal yang memang telah mengajukan perlindungan pada LPSK.

Perlindungan diajukan Saka Tatal seiring ia menganjukan Penijauan Kembali ( PK ) terkait dengan statsu terpidana yang ia sandang .

Ya , mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal masih alami trauma. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun bakal berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi Saka Tatal.

Baca juga: Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Kaki hingga Dada Jasad Vina Mulus

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Ia mengatakan hasil asesmen menyatakan Saka Tatal yang ditangkap saat masih di bawah umur masih alama trauma.

Saat ini, pengajuan LSPK yang diminta oleh Saka Tatal sudah disetujui.

Sri Nurherwati, mengataka layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu diambil sebagai tindak lanjut dari hasil asesmen terhadap Saka Tatal.

Menurut dia, pelayanan tersebut diberikan selama enam bulan yang nantinya bakal dievaluasi secara berkala.

Jika Saka Tatal dinilai masih membutuhkannya, maka akan dilanjutkan.

Baca juga: Iptu Rudiana Ogah Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disindir Susno: Kalau Tak Dibantah, Dianggap Benar

"Dari hasil penelahaan, penelitian, dan asesmen Saka Tatal dnyatakan memenuhi syarat formil serta materil untuk diberikan layanan ini," ujar Sri Nurherwati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu pun bersifat penting terhadap Saka Tatal yang kini tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved