Kasus Vina Cirebon
LPSK sebut Saka Tatal Masih Simpan Trauma Tahun 2016, Masih di Bawah Umur sudah Dipenjara 4 tahun
Trauma mendalam dirasakan Saka Tatal . Sejak ditangkap tahun 2016 silam, Saka Tatal ternyata hingga kini masih menyimpan cerita yang mengerikan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah fakta yang mengerikan terkait dnegan kondisi mental Saka Tatal saat ini .
Saka Tatal yang merupakan eks terpidana terkait dnegan kasus kematian Vina dan Eky tahun 2026 silam , memang sudah resmi bebas .
namun , ada yang membekas pada Saka Tatal dan itu bisa dikatakan cukup mengerikan .
Baca juga: Foto Kondisi Jenazah Vina Cirebon Jadi Sorotan di Novum Sidang Saka Tatal, Tepis Isu Muka Hancur
Fakta tersebut diungkapkan oleh embaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saka Tatal ternyata telah mengalami trauma psikologis . Meskipun saat ini usia Saka Tatal cukup dewasa, namun trauma yang ia alami sejak di bawah umur masih membekas.
Inilah yang kemudian akan diupayakan oleh LPSK untuk memberikan layanan bagi Saka Tatal yang memang telah mengajukan perlindungan pada LPSK.
Perlindungan diajukan Saka Tatal seiring ia menganjukan Penijauan Kembali ( PK ) terkait dengan statsu terpidana yang ia sandang .
Ya , mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal masih alami trauma. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun bakal berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi Saka Tatal.
Baca juga: Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Kaki hingga Dada Jasad Vina Mulus
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Ia mengatakan hasil asesmen menyatakan Saka Tatal yang ditangkap saat masih di bawah umur masih alama trauma.
Saat ini, pengajuan LSPK yang diminta oleh Saka Tatal sudah disetujui.
Sri Nurherwati, mengataka layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu diambil sebagai tindak lanjut dari hasil asesmen terhadap Saka Tatal.
Menurut dia, pelayanan tersebut diberikan selama enam bulan yang nantinya bakal dievaluasi secara berkala.
Jika Saka Tatal dinilai masih membutuhkannya, maka akan dilanjutkan.
Baca juga: Iptu Rudiana Ogah Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disindir Susno: Kalau Tak Dibantah, Dianggap Benar
"Dari hasil penelahaan, penelitian, dan asesmen Saka Tatal dnyatakan memenuhi syarat formil serta materil untuk diberikan layanan ini," ujar Sri Nurherwati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu pun bersifat penting terhadap Saka Tatal yang kini tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon.
| PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
|
|---|
| Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
|
|---|
| Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
|
|---|
| Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.