Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Desak Mahkamah Agung Turun Tangan

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

Ronald juga dikritik karena tidak segera membantu Dini yang terluka setelah terlindas mobil. Awalnya, Ronald pura-pura tidak mengenal Dini, namun mengakui mengenalnya setelah Steven Yosefa, seorang sekuriti Blackhole, turun ke parkiran dan melihat mereka bersama.

"Ironisnya, korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana bisa dikatakan menolong jika korban malah dimasukkan ke dalam bagasi?" katanya.

Kejari Surabaya Siapkan Memori Kasasi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan mereka memiliki waktu 14 hari untuk membuat kasasi, setelah vonis dibacakan majelis hakim.

Pernyataan kasasi diumumkan selang satu hari Ronald Tannur setelah mendapat vonis bebas.

Kasasi adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.

Namun, hingga saat ini, Putu Arya tidak mengungkapkan kapan kasasi tersebut akan resmi dikirim. Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.

"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur.

Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.

Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib.

Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.

Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.

“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menganggap ada kekeliruan dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved