Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Desak Mahkamah Agung Turun Tangan

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

IST
Ronald Tannur kini bebas dari kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan bernama, Dini 

Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan apa yang ada di dalam pikirannya, tanpa melihat fakta-fakta persidangan secara komprehensif. 

Dikatakan Harli, surat dakwaan sudah disusun jaksa secara berlapis, mulai dari delik pembunuhan, penganiayaan hingga kealpaan.

Seyogyanya, kata Harli, hakim mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan, namun nyatanya tidak diterapkan sebagaimana mestinya. 

Harli melihat bentuk kesumiran hakim dari pertimbangkan yang diberikan, karena hanya mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan menganggap korban meninggal karena pengaruh alkohol dalam lambung.

Padahal terungkap fakta-fakta di CCTV bahwa ada tindakan-tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, visum et repertum juga menunjukkan meninggalnya korban karena dianiaya dengan fakta luka yang dialami korban.

"Secara logika hukum, antara horman dan pelaku, ada hubungan. Mereka berada di waktu dan ruang yang sama.
Bahwa ada percek cokan, pelaku lakukan pemukulan terhadap korban. Kalau hakim hanya melihat tidak adanya saksi dan alkohol, sangat tidak beralasan," tegas Harli dikutip dari tayangan TVOne.

Harli memastikan akan segera menyusun memori kasasi setelah mendapat salinan putusan lengkap. 

"JPU akan melakukan kajian dan analisia yang dikaitkan dengan fakta-fakta di persigangan. Fakta akan dikemukakan kembali sebagai pertimbangan hakim agung untuk memutuskan kasasi," kata Harli.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved