Aksi Semen Kaki di Pekanbaru
Terkait Tuntutan Massa Aksi Semen Kaki, Ini Kata Kanwil BPN Riau
Aksi yang diwarnai dengan kegiatan semen kaki oleh enam warga tersebut menuntut agar Kepala Kanwil BPN menolak perpanjangan HGU
Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perwakilan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menemui pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).
Aksi yang diwarnai dengan kegiatan semen kaki oleh enam warga dari Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir tersebut menuntut agar Kepala Kanwil BPN Riau menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang menurut massa aksi terbukti tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.
Koordinator Substansi Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Yeni Feranika, usai pertemuan dengan massa aksi menyampaikan bahwa memang benar PT Salim Ivomas Pratama Tbk tengah dalam pengajuan HGU.
"Namun demikian saat ini permohonan tersebut belum kita proses karena masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh pemohon," ujarnya kepada awak media.
Dilanjutkan Yeni, saat ini perusahaan itu juga tengah proses permohonan penerbitan peta bidang tanah dari Kementerian Agraria pusat.
Dalam permohonan tersebut PT Salim telah melengkapi dokumen-dokumen terkait kemitraan plasmanya berupa usulan dari beberapa camat kepada bupati.
"Terkait dari 20 persen sebenarnya itu kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini mungkin bupati atau kepala dinas yang membidangi dalam hal ini perkebunan, baik itu perkebunan kabupaten maupun provinsi," jelas Yeni.
Masih menurut Yeni, dari berkas tersebut memang belum ada diterbitkan SK calon petani/calon lahan (CPCL).
Baca juga: Begini Curahan Hati Peserta Aksi Semen Kaki di Kantor BPN Riau Pekanbaru
Baca juga: Perwakilan Massa Aksi Semen Kaki Temui Pihak Kanwil BPN Riau, Ini Hasilnya
"Namun berdasarkan ketentuan di bidang perkebunan, SK CPCL itu paling lama terbit satu tahun setelah HGU terbit, dan untuk pembangunan memfasilitasi kebun masyarakat tersebut tiga tahun setelah HGU terbit," tambah Yeni.
Dijelaskannya, saat ini PT Salim Ivomas Pratama Tbk telah melengkapi dokumen awal berupa usulan kepada bupati yang nanti akan diklarifikasi saat turun panitia B.
Saat itulah pihak kepala desa maupun bupati dan dinas terkait akan mengklarifikasi terkait kemitraan maupun fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sudah sesuai atau tidak.
"Kita akan tetap mengakomodir pada saat kita turun nanti, kita akan sampaikan keberatan-keberatan ataupun tuntutan dari masyarakat pada saat sidang nanti, dan kita akan menyerahkan kepada pemerintah daerah apakah proses HGU PT Salim Ivomas dapat diperpanjang atau tidak," ujar Yeni lagi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam warga dari Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir melakukan aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, ada puluhan warga lain yang menemani aksi mereka, setiap warga yang melakukan semen kaki memegang sebuah poster yang menceritakan curahan hatinya.
Seperti satu tulisan pada poster yang dipegang seorang ibu-ibu peserta aksi semen kaki.
'Saya Lisa, seorang janda dengan tiga orang anak. Pekerjaan saya sehari-hari mengutip brondolan di kebun PT Salim Ivomas Pratama. Saya tahu pekerjaan saya salah, saya menyadari resikonya tertangkap dan dipolisikan. Tak jarang saya dikejar satpam, tapi itu lebih baik daripada anak saya tidak bersekolah. Saya hanya ingin kesempatan memiliki lahan. Sehingga anak saya tak perlu khawatir ibunya masuk penjara dan mereka berhenti sekolah,'
Poster-poster senada yang berisi curahan hati warga itu dipegang oleh masing-masing massa aksi.
Sebelumnya, mereka sampai ke Pekanbaru sehari yang lalu, selanjutnya datang ke ke Kantor Kanwil BPN Riau sekitar jam 6 pagi.
Meskipun diguyur hujan, massa tetap semangat menjalankan aksinya. Aksi semen kaki dilakukan di dalam kotak kayu, seluruh kaki disemen hingga di atas mata kaki sambil duduk dan memegang poster.
Seorang peserta aksi, Mila yang merupakan warga Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir menceritakan bahwa ia telah tinggal di sana dari tahun 1986.
Namun sejak itu ia belum mendapatkan plasma yang ia rasa sudah menjadi haknya.
"Selama itu memang tidak ada dikeluarkan, dari tahun 86 kami sudah di sana, bisa dibilang kami anggotanya (perusahaan, red) juga," ujarnya.
Mila berharap agar pihak perusahaan bisa mengeluarkan plasma sehingga masyarakat bisa mengolah lahannya sendiri.
Selama aksi semen kaki tersebut, sejumlah perwakilan massa aksi menemui pihak Kanwil BPN Riau.
Setelah pertemuan selesai sekitar jam 10.00 WIB, seorang perwakilan Kanwil BPN Riau lalu membongkar semen yang belum kering di kaki peserta massa aksi dengan sendok semen, sekaligus menandakan aksi telah berakhir.
Disampaikan pendamping hukum massa aksi, Indra Lukman Siregar, dari hasil pertemuan dengan Kanwil BPN Riau, diketahui bahwa hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk telah berakhir pada 31 desember 2023 lalu.
Sementara itu terhadap proses perpanjangannya belum ada ditindaklanjuti karena belum memenuhi kelengkapan syarat.
"Salah satu yang tidak terpenuhi kelengkapan syaratnya adalah mengenai bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan tiga hal, adanya dokumen SK CPCL (calon petani/calon lahan) yang diterbitkan bupati, yang kedua adanya alokasi minimum 20 persen beserta realisasinya, yang ketiga adanya perjanjian kemitraan dengan kelembagaan pekebun bagi masyarakat sekitar, itu tidak ada," jelasnya
Menurut Indra, aksi ini bukan menuntut apa yang menjadi hak perusahaan, tapi apa yang menjadi hak masyarakat.
"Perusahaan boleh saja mengelola tanah negara tapi perusahaan harus mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang yang mana harus memenuhi alokasi 20 persen dalam bentuk plasma," ujarnya lagi.
Disampaikan Indra, Aksi semen kaki itu merupakan simbol bahwa pihaknya tidak akan beranjak sebelum mendapatkan kepastian.
"Kami datang ke BPN karena ada surat balasan dari BPN 20 juni 2024 yang kami terima yang menyatakan bahwa PT Salim Ivomas telah memberikan persyaratan perpanjangan HGU nya mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar," ujarnya.
Dilanjutkan Indra, ternyata pihaknya mendapatkan bukti bahwa SK calon petani/calon lahan (CPCL) yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun dinas yang membidangi perkebunan belum ada.
"Alokasi lahan itu juga tidak ada, SK CPCL yang dilampirkan oleh PT Ivomas hanya SK CPCL mengenai SK peremajaan sawit rakyat (PSR) Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berbeda tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yaitu plasma," jelas Indra.
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya datang ke Kantor BPN Riau untuk memastikan apa yang dilampirkan oleh PT Salim Ivomas Pratama TBK benar atau tidak.
"Ternyata hasilnya di dalam bahwa semuanya itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif, maka daripada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT Salim apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," tambahnya.
( Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky )
| Semen Kaki di Kantor BPN Riau, Masyarakat Balai Raja Rohil Tuntut 2 Poin Ini |
|
|---|
| FOTO: Warga Rohil Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau di Pekanbaru |
|
|---|
| Begini Curahan Hati Peserta Aksi Semen Kaki di Kantor BPN Riau Pekanbaru |
|
|---|
| Perwakilan Massa Aksi Semen Kaki Temui Pihak Kanwil BPN Riau, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Breaking News: Massa Gelar Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau Pekanbaru, Ini Tuntutannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.